Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Tokopedia memastikan akan mengembalikan seluruh dana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi para penjual setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.

Pengembalian dana tersebut dijanjikan rampung paling lambat pada 30 September 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Tokopedia melalui pengumuman yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Dalam pengumuman itu, perusahaan menyatakan penghentian pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, sejalan dengan kebijakan terbaru dari DJP.

Tokopedia menjelaskan, seluruh dana PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipotong akan dikembalikan secara otomatis ke akun penjual. Dengan demikian, seller tidak perlu mengajukan permohonan refund atau melakukan proses administrasi tambahan.

“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Tokopedia dalam situs resminya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Meski demikian, waktu pengembalian dana dapat berbeda-beda pada setiap akun karena bergantung pada proses penyesuaian sistem dan pencatatan transaksi.

Perusahaan juga meminta para penjual tidak khawatir apabila dana belum langsung masuk ke akun. Setelah proses penyesuaian selesai, pengembalian dana akan tercatat pada akun maupun riwayat transaksi masing-masing penjual.

Langkah Tokopedia tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dengan penundaan itu, implementasi pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru akan dimulai pada 1 November 2026.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Pemerintah menilai diperlukan waktu tambahan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Selain menggeser jadwal implementasi, DJP juga membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang dimulainya implementasi pada November 2026.

DJP turut mewajibkan marketplace yang telah telanjur memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada para penjual.

Meski begitu, otoritas pajak menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Pemerintah hanya menyesuaikan waktu pelaksanaannya tanpa membatalkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik.****

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Ojol Kota Malang Antusias Sambut Pembebasan Tunggakan PKB

9 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Deposit Judol Saat Piala Dunia Tembus Rp 1,02 Triliun

9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Pastikan 995 dari 996 Senjata Temuan di Jaksel Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Karhutla Bromo Hanguskan 120 Hektare, Diduga Ulah Manusia

7 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027

6 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Tak Ada Demo Besar Buruh di Agustus-September

6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Karhutla Bromo Meluas 80 Hektare, Helikopter dan Drone Diterjunkan

5 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Jumlah Penduduk Miskin RI Berkurang 430 Ribu, Masih Sisa 22,93 Juta Orang

5 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Jargas Bantu Rumah Tangga Hemat hingga Rp900.000 per Tahun

5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Trending di Nasional