Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Proses penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengetahui fakta-fakta yang berkaitan dengan kondisi keuangan, pengelolaan aset, maupun persoalan pinjaman yang menjadi sorotan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan bahwa laporan mengenai permasalahan di KPRI Sejahtera telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
“Benar, kami telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan,” ujar Deady seperti dilansir situs faktualnews.id.
Di ruang rapat Kejari Jombang, 6 Agustus 2026, tim penanganan kasus terpadu menemukan selisih besar dalam pemeriksaan administrasi keuangan koperasi yang sedang diselidiki.
Pertemuan tersebut diselenggarakan atas undangan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai koordinator penyidikan.
Rapat bertujuan menyandingkan temuan dari seluruh instansi terkait, memverifikasi kebenaran angka, dan menyepakati langkah penelusuran selanjutnya. Tindak lanjut pemutakhiran data dilakukan pada 7 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disepakati bersama:
– Rp124 miliar: Merupakan hak nyata simpanan berjangka milik 302 anggota yang sampai saat ini belum dapat dicairkan sesuai perjanjian
– Rp248 miliar: Merupakan total keseluruhan dana yang tercatat pernah dikeluarkan atau disalurkan oleh pengurus koperasi kepada pihak lain. Angka ini belum bisa dinyatakan sepenuhnya sebagai kerugian final, karena masih diperiksa keabsahan dokumennya satu per satu.
Hasil temuan administrasi tersebut berasal dari kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Jombang yang dipimpin Hari Purnomo, A.P., M.E. Beliau diangkat secara sah berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4/242/KP/415.013/2025 terhitung mulai 1 April 2025. Sampai saat ini belum ditemukan rilis resmi yang memuat kutipan kalimat persis dari beliau, namun temuan ini disampaikan atas nama instansi yang beliau pimpin.
Dyah Ambarwati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, sebagaimana dikutip keterangan pers di lokasi pertemuan, 6 Agustus 2026:
“Benar kami temukan selisih cukup besar antara jumlah kewajiban kepada anggota dengan total dana yang pernah keluar dari kas koperasi. Kami sedang telusuri aliran seluruh Rp248 miliar tersebut. Yang pasti kerugian anggota sebesar Rp124 miliar adalah fakta yang sudah jelas. Kami akan umumkan rincian lengkapnya setelah pemeriksaan.
Awal yang diketahui masyarakat adalah Rp124 miliar milik 302 anggota. Setelah digabungkan hasil pemeriksaan seluruh tim, ditemukan fakta dari catatan administrasi bahwa total yang diputar atau disalurkan mencapai Rp248 miliar.
Hal ini sedang ditelusuri: apakah catatan itu fiktif, apakah dana sudah kembali namun tidak dicatat, atau dialihkan ke pihak lain.
Sampai saat ini belum ditemukan sumber resmi yang memuat kutipan kalimat persis secara langsung dari Kapolres pribadi terkait hal ini.
Andi Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dalam konfirmasinya 6 Agustus 2026 menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Hartono, S.Sos., M.M.
Dia diberhentikan sementara sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah berkaitan dengan statusnya sebagai pihak yang diperiksa.
Hartono memiliki keterkaitan kedudukan maupun peran dalam struktur pengurus koperasi tersebut. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses hukum dan pemeriksaan aset.
Sampai saat ini tim gabungan masih terus memverifikasi setiap dokumen perjanjian, bukti penyaluran, dan mutasi rekening untuk memastikan aliran dana sepenuhnya dan pihak yang bertanggung jawab.**

















