Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

badge-check


					Saat ditangkap KPK, Gatot Heroe Hernanda adalah kepala BC Kediri. Ia tersangkut perkara Rp61 miliar kasus Gratifikasi alia uang pelicin dari petusahaan Bluerey Cargo. Foto: ist Perbesar

Saat ditangkap KPK, Gatot Heroe Hernanda adalah kepala BC Kediri. Ia tersangkut perkara Rp61 miliar kasus Gratifikasi alia uang pelicin dari petusahaan Bluerey Cargo. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG — Kisah ini bermula di ruang kekuasaan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, dan berakhir di atas plafon sebuah rumah di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Inilah perjalanan kasus Gatot Heroe Hernanda, pejabat yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, namun diduga menerima suap senilai Rp3,25 miliar — semuanya bermula dari urusan kepabeanan di ibu kota.

Yang paling mencengangkan bukanlah nilainya, melainkan penemuannya. Saat tim KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Malang pada 26 Agustus 2026, ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar,  berupa mata uang Dolar Singapura dan Dolar AS yang disembunyikan tepat di atas plafon rumah.

Tersusun rapi, terpisah dari jangkauan pandangan, namun tidak luput dari jangkauan hukum.

Benang merah kasus ini jelas dan terhubung satu sama lain. Sumber utamanya adalah PT Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepabeanan dan pengurusan impor barang di Jakarta.

Perusahaan ini diduga menyuap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC agar barang-barang impornya dapat lolos pemeriksaan dengan tidak tertib, menghindari sanksi, dan memperoleh kemudahan yang tidak seharusnya didapatkan.

Total aliran uang dalam jaringan ini mencapai Rp61,9 miliar, dan Gatot adalah salah satu penerimanya.

Namun ada yang menarik: saat suap itu diterima, Gatot belumlah Kepala Bea Cukai Kediri.

Ia saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta — posisi yang sangat strategis dan berwenang menentukan nasib barang-barang yang ditindak.

Di sinilah letak kekuasaannya disalahgunakan. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, uang dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengalir secara bertahap ke tangan Gatot antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Belakangan, sebelum kasus ini terbongkar, Gatot sudah dipindahkan tugasnya ke Kediri — sebuah pergantian jabatan rutin yang seolah memisahkannya dari jejak kejahatan di Jakarta.

Namun uang hasil suap tidak ikut dibawa ke kantor barunya. Ia memilih menyimpannya di rumah pribadinya di Malang — di tempat yang ia yakini paling aman dan tidak akan ditemukan siapa pun.

KPK memisahkan berkas perkara Gatot dari kasus utama Djaka Budi Utama dkk agar penanganannya lebih cepat dan fokus.

Meski terpisah, sumber asal uangnya tetap sama: penyalahgunaan wewenang di pusat penindakan Bea Cukai demi kepentingan perusahaan swasta.

Kini Gatot mendekam di tahanan KPK, sementara uang di plafon itu telah menjadi barang bukti yang tak terbantahkan — bukti bahwa integritas yang dijual mahal, pada akhirnya selalu punya tempat tersembunyi yang kelak akan ditemukan.

Kronologi

  • Juli 2025 – Januari 2026 — Gatot menjabat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, ia secara bertahap menerima uang dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, sebagai imbalan kemudahan pengurusan barang impor
  • Februari 2026 — Gatot dipindahkan tugas dari Jakarta ke Kediri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Dugaan aliran suap sudah berhenti sebelum perpindahan ini terjadi
  • Juni–Juli 2026 — KPK memperoleh cukup bukti dari pemeriksaan John Field dan Enov Puji Wijanarko yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus utama Djaka Budi Utama
  • 22 Juli 2026 — KPK resmi menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah
  • 26 Agustus 2026, pagi — Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gatot di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar (SGD & USD) tersembunyi di atas plafon rumah
  • 26 Agustus 2026, siang — Gatot ditahan KPK selama 20 hari pertama. Total dugaan suap yang diterima dikukuhkan senilai Rp3,25 miliar
  • September 2026 — Berkas perkara lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Diproses terpisah dari kasus utama agar lebih cepat diselesaikan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Trending di News