Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO — Gelombang kerugian akibat penelantaran calon jemaah umrah oleh PT Annisa Ahmada Travelindo terus meluas.
Ribuan calon jemaah asal Jombang, Mojokerto, dan wilayah sekitarnya kini berdatangan ke Kantor Hukum Rif’an Hanum & Nawacita di Mojokerto.
Mereka bukan untuk berangkat beribadah, melainkan untuk mengambil kembali dokumen pribadi mereka dan mendaftarkan klaim pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
Langkah ini diambil setelah kantor pusat travel tersebut di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, diketahui tutup permanen dan digembok, tanpa ada petugas yang dapat dihubungi.
Rif’an Hanum, penasihat hukum yang dipercaya mewakili ribuan jemaah, memberikan keterangan resmi.
“Kantor hukum kami dipercaya oleh ribuan calon jemaah untuk mengurus pengambilan dokumen pribadi sekaligus pendataan klaim pengembalian dana. Karena kantor PT Annisa Ahmada di Jombang tutup dan tidak bisa diakses, maka disepakati pengambilan dokumen dilakukan di kantor kami di Mojokerto agar jemaah tidak bingung.”
“Sampai saat ini sudah ribuan orang datang mendaftar. Data masih terus kami verifikasi satu per satu agar akurat.” Tutur pengacara itu, Sabtu 19 September 2026.
1.900 – 2.000 Calon
Menurut data yang sedang dikumpulkan, diperkirakan sekitar 1.900 hingga 2.000 calon jemaah terdampak, dengan kisaran biaya per paket umrah berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang.
Secara total, nilai klaim yang didaftarkan diperkirakan mencapai Rp57 miliar hingga Rp70 miliar.
Namun Rif’an Hanum menegaskan bahwa proses pengembalian dana belum dapat dilakukan saat ini.
“Saat ini baru tahap pendataan dan verifikasi berkas. Belum ada kepastian kapan dana dikembalikan, karena kami harus menuntut tanggung jawab hukum pemilik travel terlebih dahulu. Langkah hukum — baik pidana maupun perdata — akan kami tempuh sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak jemaah,” tambahnya.
Izin Dibekukan
Sementara itu, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) wilayah Jombang-Mojokerto menegaskan bahwa sanksi resmi telah dijatuhkan kepada PT Annisa Ahmada Travelindo berupa pemblokiran akses terhadap Sistem Informasi Komunikasi Pelayanan Haji dan Umrah (SISKOPATUH).
Keputusan ini membuat travel tersebut tidak dapat lagi mendaftarkan calon jemaah baru, guna mencegah kerugian meluas.
Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, sebelumnya juga telah membekukan izin operasional perusahaan ini. “Tidak boleh ada pendaftaran jemaah baru. Kasus ini serius, kerugian jemaah harus diselesaikan melalui jalur hukum,” demikian ditegaskan pihak Kemenhaj.
Hingga saat ini, pihak PT Annisa Ahmada Travelindo maupun pemiliknya, Siti Aminah, belum memberikan satu pun pernyataan tanggapan.
Kantor polisi Resor Jombang juga telah menerima laporan dugaan penipuan dan penyelidikan sedang berjalan.
Bagi ribuan jemaah yang telah membayar lunas namun keberangkatannya dibatalkan atau ditunda tanpa kepastian, kehadiran Rif’an Hanum dan timnya menjadi satu-satunya harapan agar paspor, sertifikat vaksinasi, dan uang mereka dapat dikembalikan.
Proses hukum memang tidak instan, tetapi langkah pertama yang paling penting — pendataan semua korban — kini sedang berjalan.**

















