Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

badge-check

Saksi bernama Faysal Assegar ngamuk dan ancam datangkan massa ke PN Tipikor, kasus gratifikasi Rp1 triliun Dirjem Bea Cukai di Jakarta, Jumat 18 September 2026. Foto: kasuspedia Perbesar

Saksi bernama Faysal Assegar ngamuk dan ancam datangkan massa ke PN Tipikor, kasus gratifikasi Rp1 triliun Dirjem Bea Cukai di Jakarta, Jumat 18 September 2026. Foto: kasuspedia

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.

Saat Faizal Assegaf hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengeluarkan ancaman yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Saat sesi pemeriksaan dirinya dinyatakan selesai, Faizal justru berdiri dan beteriak teriak lantang: jika perangkat elektronik yang disita tidak dikembalikan, ia akan mendatangkan massa ke rumah hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Rakyat akan datang menanyakan dari mana asal kekayaan kalian,” tegasnya, seolah tidak peduli bahwa ia berdiri di ruang pengadilan.

Gratifikasi Bea Cukai
Sidang ini sedang mengadili dua orang terdakwa:

  • Djaka Budi Utama, mantan Direktur Jenderal Bea Cukai,
  • Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djaka Budi Utama didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1.087.697.000, berupa uang tunai, fasilitas, dan barang-barang dari berbagai pihak yang memiliki urusan dengan otoritas kepabeanan.

Sementara Rizal didakwa turut serta dalam pola korupsi tersebut, termasuk pembelian perangkat elektronik yang dikirimkan kepada Faizal Assegaf.

Podcast Rp 100 Juta

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menanganinya adalah tim jaksa KPK.

Sementara itu, Djaka Budi Utama didampingi oleh tim penasihat hukum, termasuk pengacara dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners — yang juga merupakan kantor hukum yang berafiliasi dengan Faizal Assegaf. Rizal juga didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

Pertikaian dalam sidang hari ini berpusat pada satu set perangkat podcast dan elektronik senilai sekitar Rp100 juta.

Menurut keterangan jaksa dan terdakwa Rizal, barang itu dibeli menggunakan dana operasional kantor Ditjen Bea Cukai atas perintah pimpinan, lalu dialihkan dan dikirimkan kepada Faizal Assegaf — bukan digunakan untuk kepentingan dinas. Namun Faizal bersikeras menolak tuduhan tersebut:

Pertemanan

“Saya yang meminta ke Pak Rizal pada November 2025. Itu pemberian pribadi, atas dasar pertemanan. Saya minta dengan syarat harus pakai uang pribadi dan ikhlas. Bukan uang kantor, bukan korupsi.”

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sempat menanggapi dengan tenang namun tegas ketika diancam.

“Saksi mau apa? Mau mengancam saya? Saya sampai saat ini belum punya rumah, tidak perlu ditakut-takuti.”

Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di salah satu institusi keuangan negara yang paling strategis.

Jika terbukti bersalah, Djaka Budi Utama dan Rizal menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

Sidang pembuktian masih berlanjut dan dijadwalkan akan mendatangkan lebih banyak saksi.

Kronologi

  1. Maret 2026 — KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai
    ​
  2. 28 April 2026 — KPK resmi menetapkan Djaka Budi Utama dan Rizal sebagai tersangka
    ​
  3. 29 April 2026 — Djaka Budi Utama dan Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
    ​
  4. Juli 2026 — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta: Rp1,08 miliar suap dan gratifikasi
    ​
  5. Agustus 2026 — Sidang pembuktian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi awal
    ​
  6. 18 September 2026 — Faizal Assegaf dipanggil sebagai saksi. Mengemosi saat selesai diperiksa, mengancam mendatangkan massa ke rumah hakim dan jaksa jika perangkat podcast tidak dikembalikan
    ​Sementara ini — Sidang masih berjalan, belum ada putusan vonis.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

6 Nov 2026 - 13:07 WIB

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

6 Nov 2026 - 12:00 WIB

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

6 Nov 2026 - 11:37 WIB

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

6 Nov 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

5 Nov 2026 - 13:27 WIB

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

5 Nov 2026 - 08:30 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

5 Nov 2026 - 07:43 WIB

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros
Trending di Nasional