Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

badge-check

Massa pendukung Sudewo, bupati Pati nkn-aktif, mengamu saat jaksa ajukan tuntutn 8 tahun enam bulan di sidang PN Tipikor Semarang, Senin 21 September 2026. Foto: ist Perbesar

Massa pendukung Sudewo, bupati Pati nkn-aktif, mengamu saat jaksa ajukan tuntutn 8 tahun enam bulan di sidang PN Tipikor Semarang, Senin 21 September 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG — Suasana di Pengadilan Tipikor Semarang berubah panas pada Senin, 21 September 2026.

Ratusan simpatisan dan pendukung Sudewo, Bupati Pati nonaktif, tidak terima saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan yang membacakan surat tuntutan ini selama  tiga jam.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis: Edwin Pudyono, Hakim Anggota: Kukuh Kalinggo Yuwono, Bonifasius Nadya Aribowo.

Sedangkan penununtut Tipikor KPK adalah: Joko Hermawan, Luhur Supriyohadi, Achmad Husin Madya

Pendukung Marah

Kemarahan meledak — pendukung memaki hingga berusaha menyerang jaksa — sebelum akhirnya keamanan dapat meredakan situasi.

Di dalam ruang sidang, pembacaan tuntutan berjalan di tengah tegang: satu orang menghadapi dua dakwaan berat sekaligus.

Sudewo dijerat dengan dakwaan kumulatif atas dua perkara yang berbeda sifatnya, namun sama-sama merugikan kepercayaan publik.

Pertama, kasus suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan, di mana ia diduga menerima aliran dana terkait proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.

Kedua, kasus pemerasan terhadap perangkat desa, di mana ia diduga menarik “mahar” dari calon pejabat desa dalam proses pengisian formasi jabatan di Kabupaten Pati — dilakukan saat ia menjabat Bupati.

Dua posisi berbeda, dua masa jabatan, dua jenis pelanggaran — namun kini disatukan dalam satu meja hijau.

JPU menuntut pidana pokok penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti yang nilainya berkisar antara Rp676,5 juta hingga Rp3,67 miliar, wajib dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dituntut pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal yang memberatkan tuntutan tersebut dinilai hakim dan jaksa bukan hanya nilai kerugiannya, melainkan dampaknya: perbuatan Sudewo dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI maupun pemerintah daerah.

Terlebih, selama persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya — sikap yang bagi penuntut menunjukkan belum adanya itikad baik untuk memperbaiki diri.

Di luar ruang sidang, kemarahan pendukung justru memperlihatkan sisi lain dari kasus ini. Sikap tidak terima yang meledak menjadi kericuhan menggambarkan betapa kuatnya basis dukungan sekaligus betapa tingginya emosi yang terlibat.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sudewo menyatakan tidak tinggal diam — mereka akan meluruskan apa yang dianggap tidak sesuai fakta sidang melalui nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia hukum dan politik Indonesia: ketika seseorang memegang kekuasaan di dua tempat berbeda — di pusat sebagai wakil rakyat dan di daerah sebagai kepala daerah — dan keduanya ternyata disalahgunakan. 8,5 tahun adalah tuntutan, bukan putusan akhir.

Namun perjuangan belum selesai — baik di dalam ruang sidang yang tenang, maupun di tengah riuh pendukung yang masih berharap pada kebebasan. Sidang pembacaan pledoi tinggal menunggu waktu.

Kronologi

  • Senin, 21 September 2026 — Pagi — Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
    ​
  • Dalam sidang — JPU KPK membacakan tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti, dan pidana tambahan pencabutan hak pilih
    ​
  • Di luar sidang — Ratusan simpatisan Sudewo mengamuk, memaki dan berusaha menyerang jaksa; situasi diredam kepolisian
    ​
  • Setelah tuntutan dibacakan — Kuasa hukum Sudewo menyatakan akan menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk meluruskan fakta
    ​
  • Jadwal selanjutnya — Sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada agenda berikutnya.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

6 Nov 2026 - 12:00 WIB

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

6 Nov 2026 - 11:37 WIB

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

6 Nov 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

5 Nov 2026 - 13:27 WIB

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

5 Nov 2026 - 08:30 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

5 Nov 2026 - 07:43 WIB

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Ketua APINDO Fatchur Rohman Pimpin Doa dan Meletakkan Batu Pertama Rumah Janda Ismiani

5 Nov 2026 - 00:18 WIB

Ketua APINDO Fatchur Rohman Pimpin Doa dan Meletakkan Batu Pertama Rumah Janda Ismiani
Trending di News