Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TEBINGTINGGI — Lima kepala sekolah di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dicopot dari jabatannya secara bersamaan pada Jumat, 18 September 2026.
Alasan sesaat yang disampaikan pemerintah kota adalah “penyegaran organisasi”.
Namun kelima kepala sekolah dan sejumlah sumber independen menyatakan satu hal lain: mereka diberhentikan, karena berani menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah senilai total Rp2,44 miliar kepada vendor yang diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sangat jelas: dana revitalisasi sekolah bersumber APBN ini wajib dikelola secara swakelola oleh masing-masing sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Artinya, kepala sekolah memegang kendali penuh — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan — tanpa perantara pihak ketiga.
Namun, menjelang pelaksanaan proyek, muncul arahan dari tingkat Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi agar pengelolaan dana tersebut dialihkan kepada vendor atau kontraktor tertentu. Kelima kepala sekolah dengan tegas menolak.
Bukan tanpa alasan: mereka memegang teguh aturan pusat yang melarang penyerahan pengelolaan swakelola kepada pihak luar.
Kepatuhan pada aturan inilah yang justru berbalik menjadi alasan pemberhentian mereka dari jabatan.
Kelima kepala sekolah yang berintegritas tersebut adalah:
- Elisa Lubis, S.Pd. — Kepala SDN 163094, nilai proyek Rp460.061.435
- Tety Suryani, S.Pd. — Kepala SDN 163095, nilai proyek Rp531.013.203
- Riski Kurniawan, S.Pd. — Kepala SDN 163084, nilai proyek Rp540.110.798
- Novi Rambe, S.Pd., M.Pd. — Plt. Kepala SDN 163087, nilai proyek Rp597.057.453
- Reni, S.Pd. — Plt. Kepala SDN 166321, nilai proyek Rp311.809.018.
Rp2,44 Miliar
Total anggaran yang dikelola kelima sekolah ini mencapai Rp2.439.951.907 atau sekitar Rp2,44 miliar. Angka yang tidak kecil. Dan justru di situlah letak persoalan bermula.
Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, SE, melantik 24 kepala sekolah baru pada hari yang sama, termasuk mengganti kelima nama tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Denni Saragih, membantah adanya keterkaitan antara pencopotan dengan proyek revitalisasi.
“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah. Ini murni penyegaran organisasi,” ujarnya singkat.
Namun penjelasan ini diyakini kelima kepala sekolah dan masyarakat setempat sebagai penjelasan yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Hingga saat ini, nama vendor yang dimaksud belum diungkapkan secara resmi ke publik.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika aturan pusat bertentangan dengan keinginan pemerintah daerah, siapakah yang harus dipatuhi? Dan mengapa mereka yang taat pada aturan justru yang dikorbankan?
Di tengah ketidakjelasan ini, kelima kepala sekolah tetap berdiri tegak — kehilangan jabatan, namun memenangkan kepercayaan publik.
Kronologi
- Juni–Juli 2026 — Kemendikbud menerbitkan petunjuk teknis: dana revitalisasi sekolah APBN wajib dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui P2SP
- Awal Agustus 2026 — Dana diterima masing-masing sekolah. Kelima kepala sekolah membentuk panitia swakelola dan mulai menyusun rencana pelaksanaan
- Pertengahan Agustus 2026 — Muncul arahan lisan dari jajaran Dinas Pendidikan agar pelaksanaan proyek diserahkan kepada pihak/vendor tertentu. Tidak tertulis, namun disampaikan berulang-ulang
- Akhir Agustus–Awal September 2026 — Kelima kepala sekolah secara berurutan namun konsisten menyatakan: “Kami mematuhi aturan pusat. Swakelola harus dikelola sekolah, tidak boleh dialihkan.” Mereka menolak menyerahkan kendali proyek
- 11–17 September 2026 — Tekanan meningkat. Kepala sekolah dipanggil, ditegur, dan diancam akan diganti jika tetap tidak mau menyerahkan proyek ke vendor yang diarahkan. Tetap tidak bergeming
- Jumat, 18 September 2026 — Wali Kota Tebingtinggi melantik 24 kepala sekolah baru. Kelima kepala sekolah diberitahu masa jabatan mereka berakhir hari itu juga. Tidak ada surat keputusan tertulis yang menjelaskan alasan pemberhentian secara spesifik
- Senin, 21 September 2026 — Kepala Dinas Pendidikan Denni Saragih memberikan pernyataan: pencopotan murni penyegaran organisasi, tidak ada kaitannya dengan proyek revitalisasi. Sementara proses serah terima proyek masih berjalan belum jelas ke mana arahnya. **

















