Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

badge-check


					Diknas Pemkot Tebingtinggi mencopot lima kepala sekolah, karena tolak serahkan pengelolaan dana revitalisasi keoada vendor yang ditunjuk oleh pemkab, Jumat 18 September 2026. Foto: Ist Perbesar

Diknas Pemkot Tebingtinggi mencopot lima kepala sekolah, karena tolak serahkan pengelolaan dana revitalisasi keoada vendor yang ditunjuk oleh pemkab, Jumat 18 September 2026. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TEBINGTINGGI —  Lima kepala sekolah di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dicopot dari jabatannya secara bersamaan pada Jumat, 18 September 2026.

Alasan sesaat yang disampaikan pemerintah kota adalah “penyegaran organisasi”.

Namun kelima kepala sekolah dan sejumlah sumber independen menyatakan satu hal lain: mereka diberhentikan, karena berani menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah senilai total Rp2,44 miliar kepada vendor yang diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan.

Petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sangat jelas: dana revitalisasi sekolah bersumber APBN ini wajib dikelola secara swakelola oleh masing-masing sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Artinya, kepala sekolah memegang kendali penuh — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan — tanpa perantara pihak ketiga.

Namun, menjelang pelaksanaan proyek, muncul arahan dari tingkat Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi agar pengelolaan dana tersebut dialihkan kepada vendor atau kontraktor tertentu. Kelima kepala sekolah dengan tegas menolak.

Bukan tanpa alasan: mereka memegang teguh aturan pusat yang melarang penyerahan pengelolaan swakelola kepada pihak luar.

Kepatuhan pada aturan inilah yang justru berbalik menjadi alasan pemberhentian mereka dari jabatan.

Kelima kepala sekolah yang berintegritas tersebut adalah:

  • Elisa Lubis, S.Pd. — Kepala SDN 163094, nilai proyek Rp460.061.435
  • Tety Suryani, S.Pd. — Kepala SDN 163095, nilai proyek Rp531.013.203
  • Riski Kurniawan, S.Pd. — Kepala SDN 163084, nilai proyek Rp540.110.798
  • Novi Rambe, S.Pd., M.Pd. — Plt. Kepala SDN 163087, nilai proyek Rp597.057.453
  • Reni, S.Pd. — Plt. Kepala SDN 166321, nilai proyek Rp311.809.018.

Rp2,44 Miliar

Total anggaran yang dikelola kelima sekolah ini mencapai Rp2.439.951.907 atau sekitar Rp2,44 miliar. Angka yang tidak kecil. Dan justru di situlah letak persoalan bermula.

Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, SE, melantik 24 kepala sekolah baru pada hari yang sama, termasuk mengganti kelima nama tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Denni Saragih, membantah adanya keterkaitan antara pencopotan dengan proyek revitalisasi.

“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah. Ini murni penyegaran organisasi,” ujarnya singkat.

Namun penjelasan ini diyakini kelima kepala sekolah dan masyarakat setempat sebagai penjelasan yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Hingga saat ini, nama vendor yang dimaksud belum diungkapkan secara resmi ke publik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika aturan pusat bertentangan dengan keinginan pemerintah daerah, siapakah yang harus dipatuhi? Dan mengapa mereka yang taat pada aturan justru yang dikorbankan?

Di tengah ketidakjelasan ini, kelima kepala sekolah tetap berdiri tegak — kehilangan jabatan, namun memenangkan kepercayaan publik.

Kronologi

  •  Juni–Juli 2026 — Kemendikbud menerbitkan petunjuk teknis: dana revitalisasi sekolah APBN wajib dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui P2SP
  • Awal Agustus 2026 — Dana diterima masing-masing sekolah. Kelima kepala sekolah membentuk panitia swakelola dan mulai menyusun rencana pelaksanaan
  • Pertengahan Agustus 2026 — Muncul arahan lisan dari jajaran Dinas Pendidikan agar pelaksanaan proyek diserahkan kepada pihak/vendor tertentu. Tidak tertulis, namun disampaikan berulang-ulang
  • Akhir Agustus–Awal September 2026 — Kelima kepala sekolah secara berurutan namun konsisten menyatakan: “Kami mematuhi aturan pusat. Swakelola harus dikelola sekolah, tidak boleh dialihkan.” Mereka menolak menyerahkan kendali proyek
  • 11–17 September 2026 — Tekanan meningkat. Kepala sekolah dipanggil, ditegur, dan diancam akan diganti jika tetap tidak mau menyerahkan proyek ke vendor yang diarahkan. Tetap tidak bergeming
  • Jumat, 18 September 2026 — Wali Kota Tebingtinggi melantik 24 kepala sekolah baru. Kelima kepala sekolah diberitahu masa jabatan mereka berakhir hari itu juga. Tidak ada surat keputusan tertulis yang menjelaskan alasan pemberhentian secara spesifik
  • Senin, 21 September 2026 — Kepala Dinas Pendidikan Denni Saragih memberikan pernyataan: pencopotan murni penyegaran organisasi, tidak ada kaitannya dengan proyek revitalisasi. Sementara proses serah terima proyek masih berjalan belum jelas ke mana arahnya. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Trending di News