Penulis: Yustan Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG – Petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil menangkap kopilot maskapai Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39), di bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tiba di pintu kedatangan internasional, Rabu, 28 Juli 2026.
Tersangka terbukti menyembunyikan kristal metamfetamina seberat 12,7 kilogram di bagian khusus tas peralatan kerja dan perlengkapan pribadi awak pesawat.
Barang bukti ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp19 miliar jika beredar di pasaran dalam negeri.
Kasus inindiungkapnke media oleh Yenni Rita Permata, S.H., M.H., Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, 3 Agustus 2026.
“Berdasarkan pengakuan awal, paket diterima tersangka di lokasi penjemputan tertutup di lingkungan Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat sebelum pesawat lepas landas menuju Jakarta.”
“Hal ini mengonfirmasi dugaan adanya celah pengawasan khusus terhadap awak pesawat di titik keberangkatan.” Tambah dia.
Data tercatat secara rinci dalam Laporan Rekapitulasi Penanganan Kasus BNN RI Periode Januari 2021 hingga 3 Agustus 2026 menunjukkan kasus seperti ini bukanlah kejadian yang terpisah-pisah.
34 Awak Pesawat
Selama kurun waktu lima tahun lebih ini, tercatat sebanyak 34 orang awak pesawat dan kru terkait telah tertangkap di wilayah hukum Indonesia karena terlibat penyelundupan narkoba.
Rinciannya:
- sembilan orang jabatan pilot maupun kopilot
- 14 orang pramugari dan pramugara,
- 11 orang teknisi maupun kru darat.
Dari jumlah keseluruhan itu, 18 orang atau lebih dari separuhnya adalah warga negara Malaysia, dengan 70 persen penangkapan dilakukan saat tiba di Indonesia, bukan saat pemeriksaan di negara asal keberangkatan.
Laporan Indikasi Peredaran Narkoba Lintas Batas BNN RI Tahun 2026, diterbitkan 1 Agustus 2026, total barang bukti narkoba yang terbukti berasaldan disita selama lima tahun terakhir melalui jalur yang bermula atau melintasi wilayah Malaysia mencapai berat bersih 2.487,3 kilogram.
Rinciannya: metamfetamina seberat 1.962 kilogram, ekstasi sebanyak 347 ribu butir, ganja dan turunannya seberat 149 kilogram, serta jenis narkoba baru sisanya.
Secara persentase, jalur ini menyumbang sekitar 38 persen dari seluruh temuan lintas batas udara yang masuk ke Indonesia, dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp3,7 triliun.
Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI, menjelaskan dalam keterangan pers tanggal 3 Agustus 2026.
Dia mengatakan,“Fakta yang paling mencolok adalah pemanfaatan hak istimewa akses dan jalur khusus awak pesawat yang jarang diperiksa secara mendalam.”
“Kami telah menyampaikan catatan resmi kepada pihak berwenang di Malaysia agar penanganan diperketat di titik asal, karena pencegahan di sana jauh lebih efektif dibandingkan hanya menunggu barang sampai masuk ke wilayah kita.”;
Pola yang terlihat konsisten dari data terverifikasi menunjukkan bahwa barang tidak diletakkan pada bagasi biasa, melainkan disembunyikan di dalam kotak dokumen, peralatan kerja, atau bagian tersembunyi perlengkapan seragam yang seringkali luput dari pengawasan standar.
Kasus kopilot terbaru ini semakin memperkuat bukti bahwa dugaan adanya kelonggaran pengawasan di bandara keberangkatan bukan sekadar isu, melainkan kenyataan yang memerlukan penanganan bersama sesegera mungkin.**

















