Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

badge-check


					tim gabungan Polsek Jombang dan Polres Jombang saat berhasil membekuk pelaku Perbesar

tim gabungan Polsek Jombang dan Polres Jombang saat berhasil membekuk pelaku

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Meski sempat berhasil membawa kabur motor korban dan kabur selama beberapa hari, maling yang satu ini akhirnya tak bisa berkutik. Pelaku curanmor tersebut diringkus anggota unit Reskrim Polsek Jombang bersama anggota Satreskrim Polres Jombang.

“Pelaku beraksi di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, pada Rabu (29/7/2026) siang dan berhasil kita ringkus Minggu (2/8/2026) malam di kawasan Mojokerto,” ujar AKP Edy Widoyono, Kapolsek Jombang, Selasa (4/8/2026).

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial SRS (37), warga Dusun Kepoh, Desa Kuroi Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Dari tangannya, petugas juga berhasil amankan motor Honda Beat warna hitam nopol S 2588 OCV milik korban yang dibawa kabur.

Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang mendapati motor miliknya yang terparkir di halaman toko digondol pelaku. Rupanya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak motornya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV toko. Dari hal itu, petugas akhirnya ketahui ciri-ciri pelaku dan lakukan penyelidikan untuk ketahui keberadaan pelaku.

Selang beberapa hari kemudian, petugas peroleh informasi soal keberadaan pelaku. Tanpa membuang kesempatan, petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor  milik korban. Selanjutnya, pelaku digelandang ke mapolsek beserta barang bukti guna proses hukum yang berlaku.

“Kami juga lakukan pengembangan karena pelaku diduga sudah berulang kali lakuka aksi serupa atau terlibat aksi curanmor lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Trending di News