Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

badge-check


					Petugas keamanan bandara internsional Juanda, meringkus penuda dari Malaysia yang hendak selundupkan, Surabaya, 4 Agustus 2026. Foto: instagram@portaljtv Perbesar

Petugas keamanan bandara internsional Juanda, meringkus penuda dari Malaysia yang hendak selundupkan, Surabaya, 4 Agustus 2026. Foto: instagram@portaljtv

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Hanya dalam tempo satu sembilan hari mengalir kirima naskoba ilegal dari Malaysia berhasil dicegah dan ditangkap pelakunya di Bandara Soetta Jakarta dan Juanda, Surabaya.

Tiga orang warga negara Malaysia yang berangkat dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Mereka sukses lolos dari negerinjiran, namun tertangkap tangan di dua bandara internasional wilayah Indonesia.

Dua di antaranya adalah seorang kapten atau pilot itama, dan seorang kopilot, dalam dua kasus berbeda.

Tiga Kasus

Kasus pertama bermula Senin, 27 Juli 2026. Penerbangan bernomor MH 870 dengan jenis pesawat Boeing 737-800 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mendalam khusus terhadap awak pesawat, ditemukan kejanggalan pada barang bawaan milik Kapten Mohd Saufi bin Othman, 41 tahun. Pilot pemegang lisensi penerbangan tingkat tertinggi ATP.

Ternyata bagian rangka koper kerjanya telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang. Berupa 70.114 butir ekstasi seberat 21,4 kilogram, ditambah 25,3 kilogram kristal metamfetamina.

Totalnya mencapai 46,7 kilogram dengan nilai ekonomi perkiraan pasaran gelap lebih dari Rp94 miliar.

Sesuai ketentuan Konvensi Chicago 1944, pesawat tersebut tidak ditahan karena kejahatan dilakukan secara pribadi, sehingga awak pesawat lainnya dan pesawat diizinkan kembali terbang, sementara Kapten Saufi langsung ditahan.

Belum genap seminggu kemudian, tepatnya Minggu, 2 Agustus 2026, kembali terjadi peristiwa serupa di lokasi yang sama. Kali ini yang tertangkap adalah seorang Kopilot bernama Mohd Hanif bin Noor, berusia 34 tahun, pemegang lisensi CPL.

Ia membawa 12,7 kilogram kristal metamfetamina dengan tingkat kemurnian sangat tinggi, yang disembunyikan di bagian tersembunyi tas perlengkapan kerjanya. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Pihak berwenang Malaysia melalui NCID Bukit Aman mengonfirmasi secara tegas: ini adalah orang dan kasus yang terpisah sepenuhnya dari Kapten Saufi, bukan kesalahan nama maupun jabatan.

Rangkaian penangkapan ini ditambah satu kasus lagi yang terjadi di jalur berbeda namun rute asal yang sama di Bandara Internasional Juanda Surabaya, tertangkap seorang warga negara Malaysia berinisial A.R. yang murni berstatus penumpang biasa, tidak memiliki kaitan apapun dengan dunia penerbangan.

Ia kedapatan membawa 1,8 kilogram kristal metamfetamina yang dilapis di lapisan ganda tas pakaian pribadinya, dengan nilai Rp3,2 miliar.

Pola Sama

Fakta yang paling mencolok dari ketiga peristiwa ini adalah kesamaan pola, semuanya dinyatakan bebas sepenuhnya dari pemeriksaan petugas maupun mesin pemindai di KLIA, namun baru terungkap saat diperiksa secara teliti di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Yenni Rita Permata, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya pemanfaatan hak istimewa yang dimiliki awak pesawat, di mana pemeriksaannya jauh lebih jarang dibandingkan penumpang umum.

Sementara Direktur NCID Bukit Aman Datuk Hussein Omar Khan menyatakan tim penyelidikan khusus telah dibentuk untuk menelusuri bagaimana barang tersebut bisa diserahkan di area terbatas awak pesawat tanpa diketahui petugas keamanan.

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.

Pihak berwenang terus menelusuri siapa jaringan induk yang menugaskan mereka, serta apakah ada oknum di kedua negara yang membantu meloloskan barang-barang tersebut.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan tidak boleh hanya mengandalkan prosedur biasa, namun harus senantiasa diperketat di setiap titik rawan, tanpa memandang status dan jabatan siapapun.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

5 Jurnalis dan 2 Kru Kapal Belum Ditemukan, Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau Sejak 7 September 2026

9 September 2026 - 19:22 WIB

Dapur Utama dan Ruang Gizi RSUD Saiful Anwar Terbakar, Tidak Menyentuh Gedung Perawatan Kesehatan

9 September 2026 - 17:43 WIB

Air Laut Surut dan Gempa Mag 3,8 Terjadi di Sekitar Gunung Anak Krakatau, BMKG: Tenang Bukan Tsunami

9 September 2026 - 16:59 WIB

Tidak Masuk Akal Gelombang Keracunan Terus Terjadi: 300 Lebih Siswa SMP dan MTs Pati Diangkut ke Rumah Sakit

9 September 2026 - 16:14 WIB

Truk Tangki Air Angkut 1,5 Juta Batang Rokok Putih, Bea Cukai: Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

9 September 2026 - 11:09 WIB

Elektabilitas Gerindra Naik 14.4 Persen, Rahmat Muhajirin: Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

9 September 2026 - 09:30 WIB

Keterlaluan Tiga Kali SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan, Wabup Perintahkan SPPG Sukorejo 2 Tutup Permanen

9 September 2026 - 08:24 WIB

Mendahului Neuralink, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Pulihkan Penderita Lumpuh

8 September 2026 - 06:57 WIB

Trending di News