Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Hanya dalam tempo satu sembilan hari mengalir kirima naskoba ilegal dari Malaysia berhasil dicegah dan ditangkap pelakunya di Bandara Soetta Jakarta dan Juanda, Surabaya.
Tiga orang warga negara Malaysia yang berangkat dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Mereka sukses lolos dari negerinjiran, namun tertangkap tangan di dua bandara internasional wilayah Indonesia.
Dua di antaranya adalah seorang kapten atau pilot itama, dan seorang kopilot, dalam dua kasus berbeda.
Tiga Kasus
Kasus pertama bermula Senin, 27 Juli 2026. Penerbangan bernomor MH 870 dengan jenis pesawat Boeing 737-800 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mendalam khusus terhadap awak pesawat, ditemukan kejanggalan pada barang bawaan milik Kapten Mohd Saufi bin Othman, 41 tahun. Pilot pemegang lisensi penerbangan tingkat tertinggi ATP.
Ternyata bagian rangka koper kerjanya telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang. Berupa 70.114 butir ekstasi seberat 21,4 kilogram, ditambah 25,3 kilogram kristal metamfetamina.
Totalnya mencapai 46,7 kilogram dengan nilai ekonomi perkiraan pasaran gelap lebih dari Rp94 miliar.
Sesuai ketentuan Konvensi Chicago 1944, pesawat tersebut tidak ditahan karena kejahatan dilakukan secara pribadi, sehingga awak pesawat lainnya dan pesawat diizinkan kembali terbang, sementara Kapten Saufi langsung ditahan.
Belum genap seminggu kemudian, tepatnya Minggu, 2 Agustus 2026, kembali terjadi peristiwa serupa di lokasi yang sama. Kali ini yang tertangkap adalah seorang Kopilot bernama Mohd Hanif bin Noor, berusia 34 tahun, pemegang lisensi CPL.
Ia membawa 12,7 kilogram kristal metamfetamina dengan tingkat kemurnian sangat tinggi, yang disembunyikan di bagian tersembunyi tas perlengkapan kerjanya. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Pihak berwenang Malaysia melalui NCID Bukit Aman mengonfirmasi secara tegas: ini adalah orang dan kasus yang terpisah sepenuhnya dari Kapten Saufi, bukan kesalahan nama maupun jabatan.
Rangkaian penangkapan ini ditambah satu kasus lagi yang terjadi di jalur berbeda namun rute asal yang sama di Bandara Internasional Juanda Surabaya, tertangkap seorang warga negara Malaysia berinisial A.R. yang murni berstatus penumpang biasa, tidak memiliki kaitan apapun dengan dunia penerbangan.
Ia kedapatan membawa 1,8 kilogram kristal metamfetamina yang dilapis di lapisan ganda tas pakaian pribadinya, dengan nilai Rp3,2 miliar.
Pola Sama
Fakta yang paling mencolok dari ketiga peristiwa ini adalah kesamaan pola, semuanya dinyatakan bebas sepenuhnya dari pemeriksaan petugas maupun mesin pemindai di KLIA, namun baru terungkap saat diperiksa secara teliti di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Yenni Rita Permata, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya pemanfaatan hak istimewa yang dimiliki awak pesawat, di mana pemeriksaannya jauh lebih jarang dibandingkan penumpang umum.
Sementara Direktur NCID Bukit Aman Datuk Hussein Omar Khan menyatakan tim penyelidikan khusus telah dibentuk untuk menelusuri bagaimana barang tersebut bisa diserahkan di area terbatas awak pesawat tanpa diketahui petugas keamanan.
Ketiganya kini menjalani proses hukum di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.
Pihak berwenang terus menelusuri siapa jaringan induk yang menugaskan mereka, serta apakah ada oknum di kedua negara yang membantu meloloskan barang-barang tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan tidak boleh hanya mengandalkan prosedur biasa, namun harus senantiasa diperketat di setiap titik rawan, tanpa memandang status dan jabatan siapapun.**
















