Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA—Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026, melaporkan perkembangan penanganan hukum OTT terhadap KKP Banjarmasin.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 dolar AS,” kata Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mulyono Purwo Wijoyo, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pekan ini, seorang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut secara sukarela mengembalikan uang senilai 530.000 dokar AS, (Setara Rp8,3 miliar) dalam penyelidikan.
Dari Mana Asalnya?
Hingga pernyataan ini disampaikan, nama lengkap saksi yang menyerahkan dana tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.
Pihak KPK menyebutkan bahwa orang tersebut adalah salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan dugaan pungutan dan pelayanan perizinan serta keringanan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada masa kepemimpinan Mulyono Purwo Wijoyo.
Dana tersebut diserahkan secara sukarela selama proses pemeriksaan berlangsung, belum dikenakan sebagai uang pengganti dalam putusan pengadilan. Nilai 530.000 dolar AS setara dengan sekitar Rp 8,3 miliar berdasarkan kurs rata-rata Agustus 2026.
Siapa Terjebak?
Tersangka utama dalam perkara ini adalah Mulyono Purwo Wijoyo, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.
KPK menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pelayanan administrasi perpajakan — mulai dari pemeriksaan pajak, penentuan besarnya pajak yang harus dibayar, hingga pemberian fasilitas dan keringanan yang seharusnya tidak diterima oleh wajib pajak tertentu.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika KPK melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan status tersangka terhadap Mulyono Purwo Wijoyo.
Sejak saat itu, penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga diterima, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berhubungan transaksi dengan tersangka.
Pengembangan kasus ini dilakukan untuk melihat sejauh mana jangkauan dugaan pelanggaran dan siapa saja pihak lain yang terlibat — baik sebagai pemberi, perantara, maupun penerima manfaat.
Makna
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengembalian dana oleh saksi ini merupakan bagian dari pengungkapan fakta yang terjadi di lapangan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pengembalian sukarela ini tidak serta-merta mengakhiri keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam perkara, dan tidak menutup kemungkinan status hukumnya berubah dari saksi menjadi tersangka, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia juga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
“Setiap pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sangat membantu proses penegakan hukum, namun tidak mengurangi kewajiban kami untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak setiap pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing,” tambah Budi Prasetyo.
Langkah Lanjutan
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen terkait, memverifikasi asal-usul dana yang telah dikembalikan, serta memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa ini.
Kronologi
1. Sekitar pertengahan tahun 2025 — KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan terkait dugaan suap serta gratifikasi dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti senilai Rp48,3 miliar di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
2. Rabu, 4 Februari 2026 — KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap langsung Mulyono Purwo Wijoyo di kantornya. Bersamanya turut ditangkap Dian Jaya Demega, petugas fiskus KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
3. Kamis, 5 Februari 2026 — KPK secara resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mulyono diduga menerima uang apresiasi berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar sebagai imbalan meloloskan pencairan restitusi PPN yang tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
4. Maret hingga Juli 2026 — Penyidikan terus berjalan. Tim penyidik meneliti ribuan dokumen perpajakan, menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara, serta memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan besaran kerugian negara yang sebenarnya terjadi.
5. Kamis, 6 Agustus 2026 — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan perkembangan terbaru di Gedung Merah Putih KPK. Seorang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara ini menyerahkan secara sukarela dana senilai USD 530.000 — setara sekitar Rp8,3 miliar — yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan tambahan untuk memperluas penelusuran pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
6. Hingga 8 Agustus 2026 — Penyidikan masih berlangsung aktif. Berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Identitas saksi yang mengembalikan dana valas tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK. **

















