Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

badge-check


					Motor pelaku ribgsek, satu tersangka tewas, satunya luka saad dikejar korban dalam aksi pencurian di Ranuyodo, Lumajang, Selasa pukul 04.30, 22 September 2026. Foto: instagram@kabar_pasuruan Perbesar

Motor pelaku ribgsek, satu tersangka tewas, satunya luka saad dikejar korban dalam aksi pencurian di Ranuyodo, Lumajang, Selasa pukul 04.30, 22 September 2026. Foto: instagram@kabar_pasuruan

Penulis: Yoli Andi Purnomo |  Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LUMAJANG — Peristiwa pengejaran pelaku pencurian sepeda motor berakhir tragis di Jalan Raya Ranuyoso, Desa dan Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa pagi, 22 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.Satu pelaku tewas di tempat, sementara rekannya mengalami luka parah dan kini dirawat di rumah sakit.

Identitas Pelaku

Zidan Bustomi (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung — tewas di tempat.

Sedangkan, Dimas Septa Prasetya (26), warga Desa Randuagung — mengalami patah tulang tangan kanan, kaki kanan, serta lecet di wajah, kini dirawat di RS Bhayangkara LumajangRohimah (32) — pemilik motor Honda Beat N-5060-YAC, serta M. Holi — suami korban sekaligus pengemudi mobil yang menabrak pelaku, warga Desa Penawungan.

Keterangan Polisi

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP, bukan pembegalan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu bilah celurit, serta lima mata kunci T.

Jenazah Zidan telah dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk pemeriksaan visum et repertum.

Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap M. Holi terkait prosedur pengejaran yang dilakukan.

Sementara itu, M. Holi menjelaskan: “Saya klakson, saya minta berhenti. Tapi tidak berhenti, malah dia mengacungkan celurit. Jarak makin dekat, saya tabrak dari belakang… setelah itu saya nabrak tiang listrik. Warga sudah yang menangani.”

Kronokogi

Sekitar pukul 04.00 WIB — Rohimah (32), warga Desa Penawungan yang hendak berangkat kerja ke Probolinggo, menepi di sebuah warung karena merasa sakit dan menghubungi suaminya, M. Holi, untuk dijemput.

Sekitar pukul 04.15 WIB — Saat menunggu, dua orang pelaku berboncengan sepeda motor datang. Salah satunya turun, merusak kunci motor Honda Beat milik Rohimah menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur.

Sekitar pukul 04.25 WIB — M. Holi tiba dan mengetahui motor istrinya hilang. Ia langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.
Sekitar pukul 04.30 WIB — Sekitar 600 meter dari lokasi kejadian, Holi berhasil mendekati pelaku. Ia mengklakson meminta berhenti, namun pelaku justru mengacungkan celurit. Holi kemudian menabrak bagian belakang motor pelaku.

Pukul 04.30 WIB — Motor pelaku terpental dan menabrak tiang listrik. Zidan Bustomi tewas di lokasi, sedangkan Dimas Septa Prasetya mengalami luka parah. Mobil yang dikendarai Holi juga hilang kendali dan menabrak rumah warga.

Kasus Hogi Minaya Terulang

Kasus diatas mengingatkan kembali pada peristiwa yang menimpa keluarga Hogi Minaya, 43, ia harus berurusan dengan polisi, karena mengejar dan menabrak pelaku begal Arsita Minaya, 39, istrinya.

Kronologi Singkat

26 April 2025: Arsita dijambret di sekitar Jembatan Layang Janti/Jalan Jogja-Solo, Sleman.

Pengejaran: Hogi yang mengendarai mobil berusaha menolong istrinya dengan mengejar dan memepet motor pelaku.

Kecelakaan: Motor pelaku hilang kendali, menabrak tembok, dan kedua pelaku tewas di lokasi.

Proses Hukum: Kasus penjambretan gugur, karena pelaku meninggal, namun Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara berdasarkan UU LLAJ, yang kemudian menarik perhatian publik luas hingga menjadi perbincangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:07 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/ BTN Mojokerto, Operasi Kelima setelah Bogor

23 September 2026 - 20:40 WIB

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

23 September 2026 - 15:40 WIB

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Trending di News