Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

badge-check


					Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Sulaiman, oknum polisi yang membunuh secara terencana kepada  perempuan adik iparnya dalam sidang putusan di PN Malang, Rabu 23 September 2026. Foto: Instagram@radarbromo Perbesar

Majelis hakim PN Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Sulaiman, oknum polisi yang membunuh secara terencana kepada perempuan adik iparnya dalam sidang putusan di PN Malang, Rabu 23 September 2026. Foto: Instagram@radarbromo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG — Oknum anggota Kepolisian Resor Probolinggo, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis haki di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu 23 September 2026.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, 23,  mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Majelis Hakim

  • Ketua Majelis: Drs. H. Sutrisno, S.H., M.H.
  • Anggota: Drs. H. Suryadi, S.H., M.H.

Anggota: Dra. Retno Wulandari, S.H.,

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum: Nama: Budi Murwanto, S.H. yabg jugs Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu

Ia membacakan surat tuntutan pada 26 Agustus 2026, menuntut Agus Sulaiman dengan hukuman penjara seumur hidup dan Suyitno 20 tahun penjara.

Agus Sulaiman Terguncang

Ketika ketua majelis hakim membacakan amar putusan hukuman mati, Agus Sulaiman tampak terpaku, terguncang, tak kuasa menahan emosi.

Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum hanya menuntutnya penjara seumur hidup.

Vonis yang lebih berat dari tuntutan ini disambut tangis syukur keluarga korban dan tepuk tangan warga yang hadir di ruang sidang maupun di halaman pengadilan.

Hilang Misterius

Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, hilang misterius pada pertengahan Desember 2025.

Jasadnya ditemukan warga di dasar sungai kering di kawasan Jalan Raya Purwosari, Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025.

Korban ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kaki, mulut tertutup lakban, dan telah meninggal dunia.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur, jejak mengarah kepada Agus Sulaiman — kakak kandung dari istri korban.

Ia terbukti merencanakan pelaksanaan pembunuhan secara terencana, melibatkan Suyitno sebagai pelaksana bersama. Motif kejahatan diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan keuangan keluarga.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan Agus sangat mencoreng institusi kepolisian, membahayakan kepercayaan masyarakat, dan dilakukan terhadap kerabat dekat yang seharusnya dilindungi.

Rencananya matang, metode keji, dan berniat menyembunyikan jejak hingga ke tanah.

Sementara bagi Suyitno, hakim mempertimbangkan perannya sebagai pelaksana perintah, bukan perencana utama, sehingga divonis 20 tahun penjara.

Kedua terpidana diberi waktu berpikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Keluarga korban menyambut putusan ini sebagai keadilan yang dinanti, meskipun tak dapat mengembalikan sosok Faradila.

Kronologi

  • Pertengahan Desember 2025 — Agus Sulaiman mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa.
  • 15–16 Desember 2025 — Faradila diculik, disekap, dicekik hingga tewas. Jasad dibungkus, dibawa ke lokasi pembuangan di daerah Pasuruan.
  • 16 Desember 2025 pagi — Warga menemukan jasad Faradila di dasar sungai kering, Purwosari, Wonorejo, Pasuruan, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
  • 18 Desember 2025 — Polda Jawa Timur menetapkan Agus Sulaiman sebagai tersangka utama dan langsung ditahan. Suyitno diburu dan kemudian diamankan di wilayah Kraksaan, Probolinggo.
  • 26 Agustus 2026 — Sidang tuntutan digelar di PN Malang. Jaksa menuntut Agus Sulaiman penjara seumur hidup, sedangkan Suyitno dituntut 20 tahun penjara.
  • 23 September 2026 — Sidang putusan dibacakan. Agus Sulaiman divonis hukuman mati, Suyitno divonis 20 tahun penjara. Agus tampak terkejut dan emosional mendengar vonis, sementara keluarga korban bersyukur dan menangis haru.
  • 23–30 September 2026 — Masa tujuh hari bagi kedua terpidana untuk mempertimbangkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Trending di News