Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONESW.COM, JAKARTA — Sungguh ciamik skenario peradilan kasus jual beli tanah fiktif 716 Ha dengan nilai kerugian negara Rp237 miliar melibatkan aktor pejabat/ mantan pejabat pemkab Cilacap, mantan Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetyanto, serta ulama bernama KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, menyatakan Gus Yazid terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta,” kata Hakim Rightmen saat membacakan amar putusan, Rabu sore, 9 September 2026.
Dalam sidang putusan tanggal terdakwa KH Ahmad Yazid aliad Gus Yazid, tokoh agama yang berperan sebagai perantara aliran dana, dituntut jaksa enam tahun penjara.
Potongan 5 tahun penjara adalah keputusan di luar nalar hukum.
Ternyata putusan ini berangkai dengan sidang perkara dalam kasus yang sama, dengan terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono yang diadili di Mahkamah Mil
iter Jakarta.
Pintu Lolos Letjen Widi Prasetijono
Kurang dari dua minggu setelah vonis tersebut inkrah, status terpindana Ahmad Yazid hadir sebagai saksi dalam persidangan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Widi Prasetijono di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin 21 September 2026.
Di ruang sidang sebagai saksi KH Ahmad Yazid mencabut seluruh keterangan yang sebelumnya menjadi dasar tuduhan terhadap jenderal berbintang tiga itu.
Yazid menyatakan tidak pernah menerima maupun mengalirkan dana sebesar Rp20 miliar yang diduga bersumber dari perkara Cilacap kepada Widi Prasetijono.
Pencabutan keterangan itu secara langsung mengubah struktur bukti dalam perkara terhadap mantan Pangdam IV/Diponegoro tersebut.
Selama ini, keterangan Yazid menjadi satu-satunya jembatan yang menghubungkan aliran dana dari transaksi jual beli lahan seluas 716 hektare di Kebun Caruy, Cilacap, kepada pimpinan tertinggi Kodam.
Pengacara terdakwa mencecar Gus Yazid apa motivasi saksi mencabut keterangan BAP terhadap Widi Prasetijono?
- Dengan dicabutnya keterangan BAP tersebut, Gus Yazid menegaskan bahwa klaim penerimaan uang/hibah puluhan miliar tersebut sebenarnya tidak pernah ada, dan ia menyebut urusan kuitansi puluhan miliar tersebut adalah kebohongan semata.
Dengan ditariknya kembali pernyataan itu, kerangka bukti utama yang didalilkan penuntut melemah secara nyata, sehingga perkara yang disidangkan kemungkinan besar akan berjalan ke arah yang berbeda dari semula.
Jual Beli Fiktif
Transaksi yang menjadi akar perkara ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD bergerak di bidang pengelolaan aset daerah, mengambil pinjaman sebesar Rp237 miliar dari Bank Jateng Cabang Cilacap untuk membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), tahun 2022.
Dana dicairkan sekaligus penuh, namun lahan tidak pernah diserahkan secara fisik maupun administratif; sertifikat hak atas tanah tidak pernah beralih nama kepada pembeli.
Kerugian keuangan daerah tersebut kemudian ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan sejak saat itu pula proses hukum bergulir.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada empat pihak lain yang terlibat dalam transaksi fiktif tersebut.
- Tjatur Sulistiyanto, mantan Direktur Utama PT Cilacap Segara Artha, divonis lima tahun penjara.
- Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan, divonis lima tahun penjara beserta kewajiban pengganti Rp237 miliar.
- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sutarjo divonis empat tahun enam bulan penjara
- Wisnu Kurniawan, sebagai perantara jual beli divonis empat tahun penjara.
Tidak satu pun dari keempat orang tersebut yang mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan Ahmad Yazid, yabg saat itu menjadi saksi dan tidak ada uang pengganti yang hingga kini disetorkan ke kas daerah.
Jadi Beban Rakyat
Sementara itu, kewajiban pelunasan pinjaman yang menimbulkan kerugian tersebut kini dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Angsuran pokok beserta bunga dan denda keterlambatan ditanggung secara bertahap setiap tahun, yang berarti beban keuangan tersebut dipikul oleh seluruh warga Kabupaten Cilacap melalui pengurangan alokasi anggaran pelayanan publik.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait langkah selanjutnya setelah dicabutnya keterangan kunci tersebut.
Persidangan terhadap Letnan Jenderal TNI (Purn.) Widi Prasetijono dijadwalkan akan berlanjut.**

















