Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KARAWANG— Di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tinggal sepasang suami istri yang telah menikah belasan tahun.
Ia bernama Siti Aminah. Suaminya bernama Asep Ruhiyat. Mereka memiliki anak. Rumah tangga mereka memang tidak selalu damai — perselisihan sering terjadi, pertengkaran datang dan pergi — tetapi bagi Siti Aminah, itu belum berarti berakhir.
Ia tidak pernah berpikir untuk berpisah. Ia tidak pernah datang ke pengadilan. Ia tidak pernah menulis surat gugatan. Dan ia sama sekali tidak tahu — bahwa namanya sudah berdiri di atas meja hukum sebagai orang yang meminta cerai atau sebagai penggugat perceraian.
Suatu hari, Siti Aminah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama Karawang. Surat itu tertulis jelas: ia adalah Penggugat. Ia sebagao mengajukan cerai.
Siti Aminah seolah, istri yang meminta perpisahan dari suaminya, Asep Ruhiyat. Sidang sudah dijadwalkan. Proses sudah berjalan.
Datang ke PA
Siti Aminah terkejut, bingung, lalu datang sendiri ke pengadilan. Ia menemui petugas, menyampaikan hal yang mustahil itu.
“Saya tidak pernah menggugat siapa pun. Saya tidak pernah menulis surat itu. Dan saya tidak tahu sama sekali perkara ini ada.” Kata Aminah. Kasus hukum ini muncul di instagram@klik berita.
Pihak pengadilan Agama Karawang, H. M. Toha, S.H., Panitera Pengadilan Agama Karawang, pun membuka berkas itu dan menelusuri jejaknya.
Dan di situlah yang tampak sederhana itu terbongkar menjadi sesuatu yang jauh lebih besar dan jauh lebih serius daripada sekadar perselisihan rumah tangga:
Surat gugatan itu memang benar tertulis atas nama Siti Aminah, Penggugat, melawan Asep Ruhiyat, Tergugat.
Tetapi yang menyusun surat itu — adalah Asep Ruhiyat sendiri.
Yang menandatanganinya di bagian bawah nama istrinya — adalah Asep Ruhiyat sendiri.
Yang datang menyerahkannya ke meja penerimaan perkara — adalah Asep Ruhiyat sendiri.
Dan yang bahkan hadir pada sidang pertama, duduk di kursi penggugat, dan menjawab pertanyaan hakam atas nama istrinya — tetaplah Asep Ruhiyat sendiri.
Ia membalikkan posisi sepenuhnya. Ia menempatkan dirinya sebagai pihak yang ditinggalkan, yang diceraikan, yang harus menerima keputusan orang lain, padahal dialah yang menulis, dialah yang mengirim, dan dialah yang menginginkan perpisahan itu sejak awal.
Bukan Sekadar Perceraian
Yang paling menyedihkan sekaligus yang paling menampakkan beratnya tekanan sosial di masyarakat kita — terungkap dari alasan yang mendorongnya melakukan hal itu:
“Kalau saya yang menggugat cerai, nanti tetangga bilang saya tidak tahu menghargai istri, tidak sabar, tidak bertanggung jawab. Tetapi kalau dia yang menggugat — maka saya yang terlihat sebagai korban, dan semua akan memihak saya.”
Itulah seluruh alasannya. Bukan karena alasan hukum yang baru. Bukan karena peristiwa besar yang terjadi tiba-tiba. Semua alasannya hanya satu — menjaga citra diri di lingkungan, dengan harga memutarbalikkan fakta di hadapan lembaga negara.
Keputusan
Putusan Pengadilan Agama Karawang Gugatan cerai dinyatakan batal demi hukum sejak awal. Tidak sah, tidak memiliki kekuatan apa pun, dan dianggap tidak pernah diajukan
Alasan pembatalan Dokumen diajukan tanpa kuasa, tanpa persetujuan, dan tanpa pengetahuan pihak yang namanya digunakan — bertentangan dengan asas kebenaran dan keadilan serta ketentuan hukum acara peradilan agama.
Laporan polisi Siti Aminah telah melaporkan pemakaian identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Karawang.
Perkara ini kini berjalan sebagai perkara pidana, bukan lagi perkara perdata keluarga
Tindak lanjut pengadilan Pengadilan Agama Karawang menyusun laporan dan rekomendasi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI — untuk memperketat prosedur verifikasi identitas penggugat di seluruh Indonesia, agar celah ini tidak dapat dipakai lagi oleh siapa pun dengan maksud apapun. **

















