Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG – Bandara Internasional Soekarno-Hatta beserta jajaran pengamanan gabungan di bawah koordinasi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional telah mencatat pencapaian sekaligus temuan penting.
Januari 2021 hingga 2 Agustus 2026, telah tercatat sebanyak 10 orang berprofesi sebagai pilot maupun kopilot berkewarganegaraan Malaysia tertangkap tangan membawa barang terlarang saat tiba di wilayah Indonesia.
Penangkapan terbaru 28 Juli 2026, menjadi penegas bahwa jalur khusus awak pesawat selama ini dimanfaatkan sebagai celah terstruktur jaringan narkoba lintas negara.
Sengaja Dimanfaatkan
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Yenni Rita Permata, S.H., M.H., mengonfirmasi angka tersebut
“Dari kesepuluh kasus ini, tujuh di antaranya tertangkap tepat di pintu kedatangan Soekarno-Hatta, sedangkan selebihnya terungkap di bandara lain namun berangkat dari rute yang sama. Ini bukan kebetulan,”
“INi menunjukkan bahwa pengawasan di titik keberangkatan masih memiliki kelemahan yang sengaja dimanfaatkan.”
Rekapitulasi data menunjukkan, mulai dari kasus pertama pada 14 September 2021 hingga yang terbaru berinisial Mohd Hanif bin Noor, barang bukti yang disita secara kumulatif mencapai lebih dari 26,4 kilogram kristal metamfetamina.
Berikut adalah urutan kejadian dari yang pertama hingga kesepuluh:
- 14 September 2021: Kopilot Ahmad Razali bin Osman tertangkap di Bandara Juanda Surabaya membawa 1,8 kg kristal metamfetamina
- 06 Maret 2022: Pilot Mohd Bakri bin Ahmad tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta membawa 3,2 kg kristal metamfetamina
- 21 November 2022: Kopilot Kamarul Shah bin Mustapha tertangkap di Pelabuhan Batam Centre membawa 4,1 kg kristal metamfetamina
- 17 Agustus 2024: Kopilot Roslan bin Nordin tertangkap di Bandara Kualanamu Medan membawa 2,9 kg kristal metamfetamina
- 03 Februari 2025: Pilot Hamdan bin Jamaluddin tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta membawa 5,7 kg kristal metamfetamina
- Mei 2023: Tertangkap di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, identitas lengkap dibatasi demi kelanjutan penyidikan
- Oktober 2024: Tertangkap di wilayah Bandara Kualanamu Medan, identitas lengkap dibatasi demi kelanjutan penyidikan
- Maret 2025: Tertangkap di wilayah Bandara Juanda Surabaya, identitas lengkap dibatasi demi kelanjutan penyidikan
- Juni 2026: Tertangkap di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, identitas lengkap dibatasi demi kelanjutan penyidikan
- 02 Agustus 2026: Kopilot Mohd Hanif bin Noor tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta membawa 12,7 kg kristal metamfetamina
Pintu Istimewa
Direktur Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Chandra Surya, M.Si., menjelaskan pola yang ditemukan.
“Seluruh tersangka menyatakan menerima paket di area yang aksesnya terbatas bagi awak pesawat, di mana pemeriksaan tidak dilakukan menyeluruh layaknya penumpang biasa. Barang disembunyikan di kotak dokumen, alat kerja, maupun bagian tersembunyi tas seragam.”
Pihak berwenang Malaysia melalui Juru Bicara Kementerian Transportasi, Dato’ Sri Dr. Nor Azman bin Haji Yusof, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejahatan melibatkan pilot itu.
“Kami sangat menyayangkan hal ini berulang sampai sepuluh kali. Kami akan segera melakukan perombakan sistem pemeriksaan awak pesawat sebelum lepas landas. Jika terbukti bersalah, lisensi mereka dicabut seumur hidup.”
Wakil Kepala Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Malaysia, Tuan Ahmad Fadil bin Shamsuddin, menegaskan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami memberikan bantuan konsuler namun sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.”
Rp19 Miliar
Kasus kesepuluh yang baru terungkap membawa barang bukti terbesar sejauh ini, yaitu 12,7 kilogram yang bernilai lebih dari Rp19 miliar.
Hal ini mendorong pihak Indonesia segera menyampaikan nota diplomatik agar pengawasan diperketat di sumber, agar tidak terus-menerus tertangkap di wilayah kedatangan.
Langkah perkuatan di Soekarno-Hatta kini ditingkatkan dengan pemeriksaan acak mendalam terhadap seluruh awak pesawat tanpa kecuali.**

















