Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

badge-check


					Golkar nemang sarang koruptor, untuk ketiga kalinya Fahd El Fouz dikenal sebagai Fahd A Rafiq terlibat kasus hukum. Kemarin ua diringkus KPK urusan tanan Sumarecon bernilai milianan rupiah. Foto: instagram@probusmedia Perbesar

Golkar nemang sarang koruptor, untuk ketiga kalinya Fahd El Fouz dikenal sebagai Fahd A Rafiq terlibat kasus hukum. Kemarin ua diringkus KPK urusan tanan Sumarecon bernilai milianan rupiah. Foto: instagram@probusmedia

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  JAKARTA — Partai Golkar menjadi sarang penyamun koruptor Indonesia. Lagi lagi muncul nama Fahd El Fouz dikenal sebagai Fahd A Rafi, residivis koruptor yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, kembali berurusan dengan hukum KPK.

Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat .

Penangkapan berlangsung Senin, 14 September 2026, menjadikan ini ketiga kalinya Fahd berhadapan dengan KPK.

Dua kali sebelumnya, ia telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara — namun tampaknya efek jera belum juga terwujud .

Kasus pertama bermula pada 2012, ketika Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar.

Uang itu diserahkan agar tiga kabupaten di Aceh — Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah — lolos menerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Fahd bebas bersyarat Agustus 2014 .

Belum genap tiga tahun bebas, tepatnya April 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini dalam kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

Ia terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dan divonis 4 tahun penjara. Fahd baru bebas murni sekitar tahun 2021.

Kembali ke jajaran elit partai — ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar periode 2024–2029 — Fahd kini terjaring OTT ketiganya.

Bersama 16 orang lainnya, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta, ia diamankan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menyita 20 koper berisi uang tunai dan valas bernilai ratusan miliar rupiah .

KPK menyatakan keterangan Fahd dibutuhkan untuk mengkonstruksi kronologi perkara.

Belum ada penetapan tersangka secara resmi. Sementara itu, Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum .

Fakta bahwa seseorang dua kali dipenjara karena korupsi, lalu kembali menduduki posisi strategis di partai politik, dan kini tertangkap lagi dalam kasus korupsi berskala ratusan miliar

Pertanyaan mendasar: di mana letak sistem penyaringan kader partai? Dan apakah hukuman korupsi di Indonesia memang dirancang sedemikian rupa sehingga para residivisnya justru kembali lebih berkuasa?

Catatan Busuk 

  • KASUS PERTAMA — 2012: Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
  • Memberikan suap Rp5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR RI
  • Tujuannya meloloskan 3 kabupaten di Aceh — Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah — sebagai penerima alokasi DPID 2011
  • Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta — divonis Desember 2012, bebas bersyarat Agustus 2014
  •  KASUS KEDUA — 2017: Korupsi Pengadaan Al-Qur’an & Laboratorium Komputer Kemenag
  • Terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan mushaf Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama
  • Vonis: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta — bebas murni sekitar tahun 2021
  •  KASUS KETIGA — 14 September 2026: OTT KPK Pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk
  • Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin 14 September 2026
  • Total 17 orang diamankan, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta
  • Barang bukti: 20 koper berisi uang tunai dan valas senilai ratusan miliar rupiah
  • Dugaan: suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor
  • Status saat ini: diamankan, keterangan sedang digali — belum resmi ditetapkan sebagai tersangka**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Resafel Kabinet, Prabowo Copot Purbaya Digantikan Suahasil Nazara

14 September 2026 - 16:45 WIB

Ombak Hantam Lambung Kanan, KM Virgo 8 Tenggelam: 129 Masih Dalam Pencarian

13 September 2026 - 21:18 WIB

Tragis Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terbakar dalam Kamar di Simomulyo Surabaya

13 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di News