Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Kondisi perekonomian masih berat dan seret, namun komite sekolah SMAN/MAN di wilayah Jombang terus menggalakkan sumbangan dengan tarif jutaan rupiah siswa lama dan baru.
Sabtu, 12 September 2026, komite SMAN 1 Jombang, mengundang sekitar 300 orangtua/ wali murid menghadiri acara pertemuan di gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang.
Acara tersebut diikuti kepala sekolah SMA1 Jombang, Dyah Ayu Endrianingsih S.Pd, MM, beserta beberapa wakil kepala sekokah dan staf.
Pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh komite sekolah sudah bisa ditebak urusan uang sumbangan dana dengan dalih untuk membangun WC, tempat parkir, kenyamam belajar berupa AC. Atau atas nama peningkatan mutu belajar mengajar.

Seorang wali murid SMAN 1 Jombang, Hadi S. Purwanto, menyatakan tidak setuju pungutan atau sumbangan yang selalu digalang oleh Komite sekolah dengan dalih pembangunan dan menaikkan mutu pendidikan siswa tanpa pertanggungjawan jelas. Foto: ist
Ketua Komite
Untuk tujuan itu, ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono mengawalonya memberi banyak petuah, intinya komite sekolah membutuhkan sumbangan dari orangtua siswa baru dan lama, dengan ketentuan, sebagai berikut:
Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangunan Pendidik (PMPP) dengan besaran Rp165.000, Rp180.000, Rp200.000/ bulan.
Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana: Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, Rp3 juta.
Mulyono meminta agar saat itu langsung wali murid menuliskan kesanggupannya dan mengumpulkan formulir saat itu.
Respon Wali Murid
Mendengar keterangan itu para wali murid terdiam seribu basa, mereka tampak kebinggungan. Saling berpandangan tampak risau dan terdiam memikirkan beban Rp2,615 setiap wali murid.
Suasana menjadi cair, saat Hadi S. Purwanto seorang wali murid memberanikan diri menyampaikan uneg-unegnya.
“Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Jika ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya tapi iuran wajib!” Tutur Hadi warga Jl. Gubernur Suryo, Jombang. saat ditemui jurnalis, Senin 14 September 2026.
“Berikan amplop kosong, biar orang tua yang menulis sendiri berapa yang mampu. Itulah sumbangan yang sebenarnya. Tapi kalau disuruh memilih angka yang sudah dicetak, itu namanya bukan sumbangan, itu tarif wajib. Dan itu kami tolak,” tegasnya mendapat dukungan wali murid yang merasa terwakili suaranya.
Ia juga mendapat dukungan dari waki murod asal Peterongan, “Pokoknya saya mendukung sikap Pak Hadi, hapuskan segala macam bentuk pungutam apapun dari sekolah!”
Wali murid pin mulai sepakat tidak akan lagi membayar pungutan apa pun yang dikelola Komite Sekolah dengan dalih “sumbangan pendidikan” selama masih ada unsur pemaksaan, ketidaktahuan, dan ketidaktransparanan.
Hadi menjelaskan pernyataan ini disuarakan menyusul maraknya praktik pungutan yang dibungkus istilah sukarela, namun nyatanya memaksa orang tua memilih nominal yang sudah ditentukan.
Kalaulah ada rencana membangun, mana proposal atau rencana anggaran belanjanys (RAB). Karena, kata dia, setiap tahun komite ajukan sumbangan, akan tetapi tanpa RAB, dan yang lebih parah tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya.
“Ini menciderai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi azas akuntabilitas dan nilai kejujuran,” tandas dia.
Dasar Hukum
Para wali murid menegaskan sikap mereka bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat (4) dan Permendiknas No. 75 Tahun 2008.
Disitu disebutkan fungsi Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan — bukan menarik uang dengan nominal yang dipaksakan.
Dana partisipasi masyarakat bersifat murni sukarela, tanpa syarat, tanpa tekanan, dan tanpa ancaman apa pun.
Wajib Penuhi 3 Syarat
Masyarakat menetapkan tiga syarat mutlak pungutan atau sumbangan itu wajib dipenuhi. Selama belum terpenuhi, pungutan apa pun tidak akan dibayar:
- Pertama, tidak boleh ada pilihan nominal. Kolom sumbangan harus kosong sepenuhnya. Setiap orang tua bebas menulis angka sesuai kemampuan, bahkan boleh kosong tanpa ada rasa takut atau dipermalukan.
- Kedua, harus ada rapat terbuka seluruh wali murid sebelum menentukan kebutuhan dana. Bukan keputusan yang sudah jadi lalu tinggal diberitahukan. Semua anggaran harus dibahas dan disepakati bersama.
- Ketiga, harus ada laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan teraudit. Setiap rupiah yang masuk dan keluar harus tercatat jelas, dipublikasikan, dan dapat diperiksa oleh siapa pun. Tidak boleh ada “dana gelap” yang tidak diketahui penggunaannya.
Anak Didik Jangan Jadi Sandera
“Yang paling menyedihkan adalah pola psikologis yang digunakan: diam saja demi anak. Ini adalah pemerasan terselubung. Anak-anak kita bukan sandera untuk memaksa orang tua membayar apa pun,” Tutur Hadi memberi penegasan.
“Sekolah adalah tempat mendidik karakter, bukan tempat menakut-nakuti wali murid,” ungkapnya.
Oleh karena itu, wali murid berencana melaporkan setiap praktik pungutan yang melanggar aturan ke Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, dan Komisi X DPR RI.
“Kami tidak anti berpartisipasi. Kami siap membantu sekolah kapan pun dengan tulus. Tapi caranya harus benar, transparan, dan tidak membebani. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka kami tegaskan: tidak ada satu rupiah pun yang akan kami bayar,” tutupnya.**

















