Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

badge-check


					Prof Dr Denny Indrayana ajukan judicial review ke MK, tentang ijazah Gibran. Foto:instagram@dennyindrayana99 Perbesar

Prof Dr Denny Indrayana ajukan judicial review ke MK, tentang ijazah Gibran. Foto:instagram@dennyindrayana99

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana secara resmi menutup sayembara, 9 September 2026, tentang pembuktian ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selama lebih dari satu bulan berjalannya sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026, tidak ada satu pun pihak yang berhasil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Total komitmen sumbangan masyarakat yang terkumpul mencapai Rp10.280.173.556, berasal dari 306 penyumbang di seluruh Indonesia.

“SAYEMBARA BUKTI DITUTUP! Total sumbangan terakhir mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang.

Perjuangan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji syarat pendidikan Gibran.

Kawal prosesnya. Jangan berhenti bersuara,” tulis Denny melalui akun media sosial resminya.

Sumbangan

Perlu ditegaskan, dana sebesar Rp10,28 miliar tersebut bukanlah uang tunai yang dikumpulkan di rekening Denny Indrayana.

Sistem yang diterapkan murni berupa komitmen tertulis: para penyumbang menyatakan kesanggupan mereka membayar jika ada yang berhasil menunjukkan ijazah yang dimaksud.

Karena tidak ada pemenang, maka tidak ada satu rupiah pun yang ditarik dari para penyumbang.

Identitas para penyumbang juga tidak dipublikasikan demi alasan privasi, namun telah diverifikasi keabsahannya oleh tim Denny Indrayana.

Dari Sayembara ke MK

Denny Indrayana bersama sejumlah elemen masyarakat sipil:  antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Pada hari yang sama mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Inti dalil pemohon adalah dugaan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi oleh Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bersifat imperatif — wajib dipenuhi secara sah dan tidak dapat ditawar. Jika terbukti tidak terpenuhi, maka proses pencalonan hingga pelantikan dinilai cacat sejak awal.

Sebanyak 101 alat bukti turut disertakan ke dalam berkas permohonan.

Perspektif Hukum

Pihak yang memandang gugatan ini memiliki sejumlah keraguan prosedural.

Pertama, hasil Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilantik — asas ne bis in idem dan batas waktu pengajuan PHPU telah berlalu.

Kedua, KPU saat tahapan pencalonan telah memverifikasi dokumen penyetaraan kelulusan luar negeri milik Gibran dan dinyatakan sah sesuai PKPU No. 19/2023 yang memberi pengecualian bagi lulusan sekolah asing yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

Ketiga, persoalan verifikasi administrasi pencalonan secara hukum merupakan ranah Bawaslu dan PTUN pada saat pemilu berlangsung, bukan objek PHPU di MK pasca-pelantikan.

Status Perkara

Permohonan baru saja diterima di kantor Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.

MK belum menetapkan jadwal sidang maupun memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Masyarakat dimohon menunggu proses hukum berjalan tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

5 Jurnalis dan 2 Kru Kapal Belum Ditemukan, Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau Sejak 7 September 2026

9 September 2026 - 19:22 WIB

Dapur Utama dan Ruang Gizi RSUD Saiful Anwar Terbakar, Tidak Menyentuh Gedung Perawatan Kesehatan

9 September 2026 - 17:43 WIB

Air Laut Surut dan Gempa Mag 3,8 Terjadi di Sekitar Gunung Anak Krakatau, BMKG: Tenang Bukan Tsunami

9 September 2026 - 16:59 WIB

Tidak Masuk Akal Gelombang Keracunan Terus Terjadi: 300 Lebih Siswa SMP dan MTs Pati Diangkut ke Rumah Sakit

9 September 2026 - 16:14 WIB

Truk Tangki Air Angkut 1,5 Juta Batang Rokok Putih, Bea Cukai: Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

9 September 2026 - 11:09 WIB

Trending di News