Menu

Mode Gelap

Nasional

Jangan Asal Kasih Nama! Ini Aturan Beri Nama Dukcapil, Awas Ditolak

badge-check


					Jangan Asal Kasih Nama! Ini Aturan Beri Nama Dukcapil, Awas Ditolak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Di Indonesia, aturan pemberian nama anak telah diatur secara resmi agar dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerima atau menolak nama yang diajukan orang tua.

Syarat dan Ketentuan Penamaan

Nama anak minimal harus terdiri dari dua kata dan memiliki panjang paling banyak 60 karakter, termasuk penggunaan spasi.

Nama tidak boleh mengandung makna buruk, tidak boleh multitafsir (bermakna ganda), serta dilarang melanggar kaidah agama, nilai kesopanan, dan kesusilaan.

Dalam penulisannya, orang tua hanya diperbolehkan menggunakan huruf Latin sesuai aturan bahasa Indonesia. Penggunaan angka, berbagai tanda baca, simbol, maupun singkatan yang tidak lazim tidak diperkenankan.

Sebagai contoh, penulisan “Muh” untuk menggantikan Muhammad tidak lagi diperbolehkan.

Prosedur Pencatatan dan Gelar

Meskipun terdapat aturan yang ketat, pencantuman nama marga, nama keluarga, gelar adat, gelar keagamaan, maupun gelar pendidikan tetap diperbolehkan.

Unsur tambahan tersebut juga dapat disingkat saat dicetak dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.

Saat mendaftarkan akta kelahiran, orang tua wajib memastikan nama anak sudah sesuai ketentuan agar tidak ditolak atau harus diubah di kemudian hari.

Apabila di masa depan ingin melakukan perubahan terhadap nama yang telah sah tercatat, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan yang sama.

Hal-Hal yang Dilarang oleh Dukcapil

Pemerintah secara tegas melarang pemberian nama yang tidak sejalan dengan Permendagri tersebut. Beberapa hal yang menjadi penyebab penolakan antara lain:

1. Contoh Nama Bermakna Negatif

Nama-nama berikut biasanya ditolak karena dianggap merendahkan martabat anak atau berpotensi memicu perundungan:

“Jelek”
“Orang Gila”
“H Iblis”
“Aji Setan”
“Neraka IU”
“Pantat”
“Aurel Vagina”
“Penis Lambe”
“Erdawati Jablay Manula”
“Lonte”
“Asu”
“Ereksi Biantama”
“Tikus”
“Bodoh”

2. Contoh Nama Terlalu Panjang atau Membingungkan

“Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi”
(Dilarang karena melebihi batas maksimal 60 karakter)

3. Contoh Penggunaan Simbol, Singkatan, atau Nama Tunggal

Nama yang hanya terdiri dari satu huruf seperti:
“A”
“C”

Nama yang hanya satu kata seperti:
“Sukarno”

Singkatan nama seperti:
“Muh”
“M Panji”
“A Hakam AS Arany”

Nama yang menggunakan angka atau tanda baca, misalnya yang menyisipkan tanda titik “.” atau tanda apostrof “‘”.

Seluruh ketentuan ini dibuat untuk memastikan nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan jelas, tidak menimbulkan masalah administratif, serta melindungi kepentingan anak di masa depan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

REI Jatim Siap Bangun 50.000 Rumah Subsidi, Tapi Pasar Belum Sinkron

11 Mei 2026 - 19:26 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Angka PHK 2026 Lebih Rendah dari Tahun Lalu

10 Mei 2026 - 19:34 WIB

Mendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce

10 Mei 2026 - 19:23 WIB

Harga Rumah Nyaris Stagnan, Penjualan Anjlok 25%

8 Mei 2026 - 19:55 WIB

PGN Targetkan 60 Ribu Sambungan Gas Rumah Tangga 2026

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Promo Tarif Rp733 Warnai HJKS Surabaya ke-733

8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional