Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

badge-check


					Kapolresta Malang telah menerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo. Foto: instagram@ninghesti Perbesar

Kapolresta Malang telah menerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo. Foto: instagram@ninghesti

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG — Polresta Malang telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo, sejak 4 Agustus 2026.

Surat DPO No. DPO/ 1/ VIII/ Huk. 12.10/ 2026/ Sipropam, ditandatangani langsung Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Danto Prabowo Subianto, S.H., S.I.K., M.H..

Surat ini dan telah dilegalissasi secara elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik, di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.

Pidana Penipuan

Penetapan DPO ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan kavling tanah serta unit perumahan di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.

Perkara ini bermula dari aktivitas perumahan yang dikelola oleh istrinya Ipda Widodo, yang menjabat sebagai direktur perusahaan perumahan bernama Sirod.

Masyarakat yang telah membayar kavling dan hunian tidak menerima apa yang dijanjikan.

Ketika para pembeli mulai menagih haknya, justru kedudukan Ipda Widodo sebagai anggota kepolisian disebut-sebut digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti para korban.

Padepokan Hukum Lesanpura melalui pengacaranya, Hestiningtyas, S.H., kemudian mewakili masyarakat melaporkan suami istri tersebut ke Polres Malang di Kepanjen.

Setelah berjalannya proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan status DPO terhadap Ipda Widodo Hari Sucahyo.

Dokumen ini kemudian dipublikasikan oleh pihak pelapor guna mengimbau masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan pers resmi tambahan dari Polres Malang Kota terkait jumlah pasti korban, nilai kerugian, pasal yang disangkakan secara rinci, maupun status hukum istrinya.

Surat DPO tetap berlaku dan proses pencarian terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Kronologi Perkara

Sebelum tahun 2026, perusahaan perumahan Sirod yang berlokasi di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang, mulai menawarkan dan menjual kavling tanah serta unit hunian kepada masyarakat luas. Perusahaan ini dikelola oleh istri dari Ipda Widodo Hari Sucahyo, yang menjabat sebagai direktur.

Masyarakat kemudian melakukan pembayaran, baik secara bertahap maupun lunas, dengan kesepakatan bahwa tanah dan unit perumahan akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan. Namun ketika batas waktu itu berlalu, apa yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi.

Ketika para pembeli mulai menagih penjelasan dan menuntut penyelesaian, muncul dugaan bahwa kedudukan Ipda Widodo sebagai anggota Polresta Malang Kota justru digunakan untuk menekan, menakut-nakuti, dan membuat para korban ragu untuk menempuh jalur hukum.

Padepokan Lesanpuro

Setelah menemui jalan buntu, para korban kemudian menghubungi Padepokan Hukum Lesanpura untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan Hestiningtyas, S.H. selaku pengacara lembaga tersebut menerima mandat untuk mewakili kepentingan mereka.

Sebelum tanggal 4 Agustus 2026, Hestiningtyas, S.H. mengajukan laporan resmi ke Polres Malang di Kepanjen, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan Sirod serta keterlibatan Ipda Widodo Hari Sucahyo.

Tim penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan bukti pembayaran, keterangan saksi, serta dokumen perjanjian jual beli.

Berkas perkara kemudian dilanjutkan dan dikoordinasikan dengan Polresta Malang Kota mengingat status kedinasan dari pihak yang dilaporkan.

Hingga per hari ini, 10 Agustus 2026, keberadaan Ipda Widodo Hari Sucahyo belum diketahui secara resmi.

Polresta Malang Kota juga belum merilis pernyataan pers yang menjelaskan rincian perkara maupun status hukum istrinya. Proses pencarian dan pengembangan perkara terus berjalan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

OTT KKP Banjarmasin, KPK Dapat Setoran Rp8,3 M dari Saksi yang Namanya Dirahasiakan

8 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Semburan Lumpur Pekat di Oro-oro Kesongo Blora Bergemuruh Mencapai 20 Meter

7 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Rp124 Miliar Hak 302 Anggota Tidak Cair, KPRI Sejahtera Jombang Punya Catatan Transaksi Rp248 Miliar

7 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Ruang Rahasia Gedung Yayasan Pendidikan BGC: Berisi 995 Pucuk Senjata, Ganja dan VCD Porno

6 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Trending di News