Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Prabowo Teken PP Pengupahan, Buruh Siapkan Gelombang Demo

badge-check


					Prabowo Teken PP Pengupahan, Buruh Siapkan Gelombang Demo Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Setelah molor lama, pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Gelombang Demo
Formula yang sudah diteken itu dinilai kaum buruh tak berpihak dan tak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, buruh sepakat akan melakukan aksi penolakan di depan Istana pada Jumat (19/12/2025) besok.

“Perkiraan [terjadinya aksi unjuk rasa] iya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Abdul Bais kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/12/2025).

Bais menyebut nilai indeks tertentu dalam formula penghitungan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan harapan kaum buruh.

Bais menjelaskan, apabila indeks tertentu dihitung dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka dapat dipastikan hanya akan terjadi kenaikkan yang kecil.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, bahwa akan ada aksi besar-besaran yang dilakukan buruh di beberapa provinsi dan daerah industri lainnya.

“Kami mendengar hari Jumat (19 Desember) minggu ini, ada aksi besar di tiga provinsi Jawa Barat, Banten, dan Bekasi akan demo di Istana,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Iqbal mengungkap setidaknya ada 10 ribu massa buruh dari Jawa Barat, 3 ribu dari Banten dan 2 ribu dari DKI Jakarta akan ikut dan menyampaikan aspirasi menolak PP tentang pengupahan dan besaran UMP 2026 dari peraturan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional