Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Cari Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					Yaqut Cholil mantan Menag RI Perbesar

Yaqut Cholil mantan Menag RI

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Rumah Gus Yaqut yang digeledah KPK terletak di daerah Jakarta Timur. Budi belum membeberkan soal perolehan bukti yang diamankan penyidik dari giat ini mengingat penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ungkap Budi.

Sementara itu, KPK sempat menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil kembali Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.

“Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).

“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, faktanya, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru membagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Dari kuota tambahan 20.000 orang tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan inilah yang kini tengah didalami.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional