Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Foto: Istimewa
Petugas tengah merazia pedagang rokok ilegal. Perbesar

Foto: Istimewa Petugas tengah merazia pedagang rokok ilegal.

Penulis: Abdullah Nur Ubaed | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik, terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dan terbukti, melalui operasi gabungan yang digelar di sejumlah titik di wilayah Gresik, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18.456 batang rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut, diamankan dari lima lokasi berbeda. Rinciannya, sebanyak 3.300 batang dari sejumlah pedagang di Jl Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Sebanyak 3.840 batang di Jl Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Gresik.

Petugas juga mengamankan sebanyak 4.148 batang di Jl Kng Brotonegoro Kecamatan Manyar; Sebanyak 6.048 batang disita di Jl Raya Kedanyang, Kebomas; dan 1.120 batang di Desa Manyarejo, Manyar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18.456 batang rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang terus dibangun antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi ini penting agar pengawasan di lapangan semakin efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Sinaga.

Sinaga menjelaskan, selain melakukan penindakan, operasi gabungan juga menjadi sarana edukasi kepada para pedagang agar memahami ketentuan mengenai peredaran Barang Kena Cukai dan tidak menjual produk yang melanggar peraturan.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala bersama Bea Cukai Gresik sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di Kabupaten Gresik. Dikatakannya, Keberhasilan Satpol PP memberantas peredaran rokok ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Gresik keadaan petugas Satpol PP.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP maupun Bea Cukai agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Sinaga.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News