Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tidak mematikan para pelaku serta pekerja industri hasil tembakau (IHT) di wilayah setempat.

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menjelaskan rancangan dari regulasi tersebut memuat berbagai kebijakan yang disebutnya menuai berbagai penolakan dari masyarakat. Di antaranya penggunaan kemasan rokok polos, ambang batas kadar tar dan nikotin, hingga pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau.

Menurut dia, implementasi dari peraturan tersebut dikhawatirkan akan mematikan ekosistem tembakau di tingkat nasional hingga daerah. Ia mengatakan pembahasan kebijakan tersebut sudah seyogyanya melibatkan segenap pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha industri tembakau.

“Kami memandang kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengingat sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” ucap Adik, Rabu (1/7/2026).

Adik mengungkapkan saat ini Jatim didapuk menjadi pusat ekosistem pertembakauan nasional, dengan sumbangsih mencapai 43,9% terhadap produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau menyentuh Rp161,24 triliun pada 2024.

Tak hanya itu, sektor tersebut juga menopang penerimaan daerah lewat Pajak Rokok senilai Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2025.

Selain itu, ekosistem industri hasil tembakau juga menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.

Hal tersebut membuat industri hasil tembakau dipandang sebagai bagian strategis dari rantai ekonomi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Oleh sebab itu, Kadin Jatim memandang diperlukan pembahasan yang komprehensif mengenai RPMK itu karena dampaknya yang tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari ekosistem pertembakauan.

“Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogie mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau atau pabrikan hasil tembakau, dengan 87% di antaranya masih berstatus skala industri kecil dan menengah.

Nugraha juga menjelaskan nilai investasi yang dihasilkan oleh sektor tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp374 triliun, dengan posisi Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, di mana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sungguh sangat disayangkan apabila kebijakan yang dirancang justru tidak mendukung,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah menyatakan pihaknya senantiasa membuka ruang dialog dalam upaya penyusunan RPMK itu.

Dia menyebut pengaturan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat, utamanya bagi remaja dan anak-anak.

“Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua,” ujar Hanifah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Pertamina Beri Diskon BBM Rp450 per Liter, Begini Syaratnya

16 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Menkeu Purbaya: Pemerintah Belum Akan Menaikkan Gaji ASN di 2027

16 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semarak 17-an di Graha Anggrek Mas, Kader Gerindra Sidoarjo Rebutan Hadiah Rp5 Juta

15 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Gempa NTT M 7 Terasa di Makassar hingga Bali, 7 Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi Pemilik Dapur MBG

14 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Trending di Nasional