Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tidak mematikan para pelaku serta pekerja industri hasil tembakau (IHT) di wilayah setempat.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menjelaskan rancangan dari regulasi tersebut memuat berbagai kebijakan yang disebutnya menuai berbagai penolakan dari masyarakat. Di antaranya penggunaan kemasan rokok polos, ambang batas kadar tar dan nikotin, hingga pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau.
Menurut dia, implementasi dari peraturan tersebut dikhawatirkan akan mematikan ekosistem tembakau di tingkat nasional hingga daerah. Ia mengatakan pembahasan kebijakan tersebut sudah seyogyanya melibatkan segenap pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha industri tembakau.
“Kami memandang kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengingat sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” ucap Adik, Rabu (1/7/2026).
Adik mengungkapkan saat ini Jatim didapuk menjadi pusat ekosistem pertembakauan nasional, dengan sumbangsih mencapai 43,9% terhadap produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau menyentuh Rp161,24 triliun pada 2024.
Tak hanya itu, sektor tersebut juga menopang penerimaan daerah lewat Pajak Rokok senilai Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2025.
Selain itu, ekosistem industri hasil tembakau juga menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.
Hal tersebut membuat industri hasil tembakau dipandang sebagai bagian strategis dari rantai ekonomi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Oleh sebab itu, Kadin Jatim memandang diperlukan pembahasan yang komprehensif mengenai RPMK itu karena dampaknya yang tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari ekosistem pertembakauan.
“Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogie mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau atau pabrikan hasil tembakau, dengan 87% di antaranya masih berstatus skala industri kecil dan menengah.
Nugraha juga menjelaskan nilai investasi yang dihasilkan oleh sektor tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp374 triliun, dengan posisi Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.
“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, di mana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sungguh sangat disayangkan apabila kebijakan yang dirancang justru tidak mendukung,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah menyatakan pihaknya senantiasa membuka ruang dialog dalam upaya penyusunan RPMK itu.
Dia menyebut pengaturan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat, utamanya bagi remaja dan anak-anak.
“Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua,” ujar Hanifah.***

























