Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Black Out Enam Provinsi di Sumatera Negara Rugi Rp5 Triliun, Diduga Efek Pasokan Batubara Mutu Rendah

badge-check


					Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Senin 6 Juli 2026, beri penjelasan dalam konferensi pers di Mabes Polri, terkait kasus listrik padam total di Sumatera, 22-23 Mei 2026. Foto: ist Perbesar

Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Senin 6 Juli 2026, beri penjelasan dalam konferensi pers di Mabes Polri, terkait kasus listrik padam total di Sumatera, 22-23 Mei 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengungkap akibat black out (padam total) selam 26 jam di enam provinsi di Sumatera, mengakibatkan kerugian Rp5 triliun.

Dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menjadi faktor utama memperparah hingga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di enam provinsi wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 lalu.

Demikian data itu diungkap dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri.

“Akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum, ditambah kerugian perekonomian yang timbul seiring terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun.”

Penyelidikan menemukan bukti kuat bahwa batu bara yang disuplai ke pembangkit listrik memiliki kualitas jauh di bawah standar teknis yang disepakati: nilai kalor rendah, kadar abu dan kotoran tinggi, serta tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan operasional.

Hal ini membuat sejumlah unit pembangkit gagal beroperasi secara optimal, bahkan sering berhenti mendadak, sehingga cadangan daya pasokan listrik menurun drastis dan tidak mampu menyeimbangkan beban sistem.

Ketika terjadi gangguan awal pada jalur transmisi tegangan tinggi, sistem tidak memiliki daya cukup untuk menahan dampak, sehingga berkembang menjadi kegagalan sistem menyeluruh.

Angka Rp 5 triliun mencakup kerugian langsung akibat penyimpangan proses pengadaan dan penyalahgunaan anggaran, serta kerugian tidak langsung akibat terhentinya aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik selama pemadaman berlangsung.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun tim penyidik terus memeriksa pihak penyedia bahan bakar, pengelola pengadaan, hingga pengawas operasional pembangkit listrik.

Kronologi

1. Jumat, 22 Mei 2026 pukul 10.45 WIB: Terjadi gangguan teknis pada jalur transmisi tegangan tinggi 275 kV jalur Lubuk Linggau–Lahat, Sumatera Selatan.

2. Pukul 11.15 WIB: Pasokan listrik lumpuh total di enam provinsi sekaligus: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bengkulu. Jutaan warga terdampak, aktivitas rumah sakit, pasar, perkantoran, dan pelayanan publik terhenti seketika.

3. Sore hingga malam 22 Mei 2026: PLN mulai memulihkan pasokan secara bertahap dengan memprioritaskan fasilitas vital, namun sebagian besar wilayah pemukiman masih gelap gulita.

4. Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 13.00 WIB: Pemulihan pasokan listrik selesai sepenuhnya di seluruh wilayah terdampak. Secara keseluruhan, pemadaman total berlangsung selama sekitar 26 jam atau lebih dari satu hari penuh, bukan dua hingga tiga hari berturut-turut.

5. Pasca kejadian: Terkonfirmasi empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat akibat dampak tidak langsung pemadaman, seperti keracunan asap genset dan kecelakaan lalu lintas.

6. Awal Juni 2026: Pemerintah membentuk tim gabungan untuk menelusuri akar masalah teknis maupun kelalaian di sektor pendukung kelistrikan.

7. Senin, 6 Juli 2026: Kortas Tipikor Polri resmi mengumumkan dugaan korupsi pasokan batu bara dan indikasi kerugian negara sebesar Rp 5 triliun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di News