Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Anwar Sadad, sampai saat ini masin tenang tebteram dan bahagia menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pemprov Jatim, Rp2,1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Penetapan status hukum dilakukan 2 Oktober 2025, seperti yang sempat beredar di sejumlah unggahan media sosial.
Wakil Ketua DPRD Jatim
Saat perkara terjadi, Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur masa bakti 2019–2024.
Setelah itu, ia terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra untuk periode 2024–2029, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII.
Kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BPD Jatim, yang merupakan perkara terpisah dan ditangani oleh Kejaksaan.
Banjakan Dana Hibah
Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat masih menjabat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat yang pencairannya tidak sesuai prosedur hukum.
Dari hasil perhitungan tim ahli, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2,1 triliun.
Anwar Sadad diduga menyalahgunakan kewenangan pengawasan dan persetujuan anggaran untuk meloloskan usulan hibah yang tidak memenuhi syarat, serta menerima aliran dana dari pihak yang berkepentingan.
Penyidikan
Hingga awal Juli 2026, proses hukum masih berjalan aktif di tahap penyidikan. Pada Mei 2026, KPK memperkuat bukti dengan memeriksa enam saksi tambahan dan menyita aset tambahan berupa tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar, diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Meski sudah berstatus tersangka, Anwar Sadad belum ditahan, karena mekanisme hukum untuk anggota DPR RI memerlukan izin khusus dari lembaga legislatif.
Ia masih tercatat menjalankan tugas kedewanan namun tetap wajib memenuhi setiap panggilan penyidik.
Dalam klaster kasus yang sama, sejumlah mantan dan anggota DPRD Jatim telah menerima putusan pengadilan.
Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada Januari 2026.
Sementara itu, Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, meninggal dunia pada Desember 2025 sehingga proses penuntutan dihentikan. Adapun rekan seperkara Anwar Sadad, Achmad Iskandar, masih berstatus tersangka dalam tahap pengembangan bukti. **

















