Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

badge-check


					Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN) Saat difoto masih berpangkat kombes. Foto: lenslight.id Perbesar

Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN) Saat difoto masih berpangkat kombes. Foto: lenslight.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno 

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus pengawas pengadaan barang.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada 1 Juli 2026, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ompreng dan Standar

Sesuai ketentuan, ompreng adalah wadah makanan bersekat yang bisa dipakai berulang kali, terbuat dari baja tahan karat tipe SUS 304.

Kode SUS 304 berarti bahan mengandung 18% kromium dan 8% nikel, sehingga anti karat, tahan panas, dan aman untuk pangan.

Barang ini wajib memenuhi standar SNI 9369:2025 dengan masa pakai minimal tiga tahun.

Kebutuhan ompreng untuk program nasional mencapai ±82,9 juta unit. Nilai total kontrak pengadaan periode Januari–Juni 2026 tercatat Rp1,2 triliun.

Harga wajar di pasaran untuk kualitas SUS 304 berkisar Rp185.000–220.000 per unit, namun dalam kontrak disebutkan mencapai Rp375.000–410.000/ unit.

Selisih harga dan penggunaan bahan di bawah standar diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp217 miliar.

Perusahaan Pemasok yang Terlibat

Berdasarkan dokumen lelang dan hasil penyelidikan, tiga perusahaan utama menjadi pemenang kontrak:

  • PT Indo Kemas Lestari (Jakarta Barat) – Importir yang mendapatkan kontrak Rp510 miliar. Diduga mengimpor baja biasa bukan SUS 304, lalu memalsukan sertifikat SNI. Direkturnya Bambang Suryadi telah ditetapkan tersangka.

    2. PT Sinar Logam Sejahtera (Tangerang) – Produsen dengan nilai kontrak Rp420 miliar. Diduga memproduksi ompreng dengan ketebalan lebih tipis dari standar. Direkturnya H. Junaidi juga tersangka.

    3. PT Maju Bersama Metalindo (Karawang) – Mendapat kontrak Rp270 miliar, masih dalam tahap pemeriksaan kesesuaian kualitas barang.

Terdapat juga produsen lokal lain seperti PT Grand Alexis Solusindo, PT Almasindo, dan PT Arwana Gemilang Sejahtera yang memenuhi standar, namun tidak terlibat dalam kontrak yang bermasalah.

Pengembangan

Brigjen Pol Lalu M. Iwan semula diperbantukan di BGN sejak lembaga ini berdiri November 2024, bertugas mengawasi proses pengadaan.

Penetapannya menjadi pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Bagian Pengadaan BGN dan dua direktur perusahaan.

“Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, tidak pandang pangkat. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk hasil audit dan pengujian barang,” tegas Ketut Sumedana.

BGN menyatakan akan membebastugaskan sementara pejabat bersangkutan dan mengganti pasokan dari pemasok yang memenuhi syarat agar program MBG tetap berjalan lancar.

Pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan agar pengadaan barang program prioritas diawasi lebih ketat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Berdasarkan CCTV, Netizen Menduga Kelompok GRIB Pelaku Penganiayaan Bambang Setyawan

29 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Trending di News