Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

badge-check


					Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN) Saat difoto masih berpangkat kombes. Foto: lenslight.id Perbesar

Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN) Saat difoto masih berpangkat kombes. Foto: lenslight.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno 

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus pengawas pengadaan barang.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada 1 Juli 2026, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ompreng dan Standar

Sesuai ketentuan, ompreng adalah wadah makanan bersekat yang bisa dipakai berulang kali, terbuat dari baja tahan karat tipe SUS 304.

Kode SUS 304 berarti bahan mengandung 18% kromium dan 8% nikel, sehingga anti karat, tahan panas, dan aman untuk pangan.

Barang ini wajib memenuhi standar SNI 9369:2025 dengan masa pakai minimal tiga tahun.

Kebutuhan ompreng untuk program nasional mencapai ±82,9 juta unit. Nilai total kontrak pengadaan periode Januari–Juni 2026 tercatat Rp1,2 triliun.

Harga wajar di pasaran untuk kualitas SUS 304 berkisar Rp185.000–220.000 per unit, namun dalam kontrak disebutkan mencapai Rp375.000–410.000/ unit.

Selisih harga dan penggunaan bahan di bawah standar diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp217 miliar.

Perusahaan Pemasok yang Terlibat

Berdasarkan dokumen lelang dan hasil penyelidikan, tiga perusahaan utama menjadi pemenang kontrak:

  • PT Indo Kemas Lestari (Jakarta Barat) – Importir yang mendapatkan kontrak Rp510 miliar. Diduga mengimpor baja biasa bukan SUS 304, lalu memalsukan sertifikat SNI. Direkturnya Bambang Suryadi telah ditetapkan tersangka.

    2. PT Sinar Logam Sejahtera (Tangerang) – Produsen dengan nilai kontrak Rp420 miliar. Diduga memproduksi ompreng dengan ketebalan lebih tipis dari standar. Direkturnya H. Junaidi juga tersangka.

    3. PT Maju Bersama Metalindo (Karawang) – Mendapat kontrak Rp270 miliar, masih dalam tahap pemeriksaan kesesuaian kualitas barang.

Terdapat juga produsen lokal lain seperti PT Grand Alexis Solusindo, PT Almasindo, dan PT Arwana Gemilang Sejahtera yang memenuhi standar, namun tidak terlibat dalam kontrak yang bermasalah.

Pengembangan

Brigjen Pol Lalu M. Iwan semula diperbantukan di BGN sejak lembaga ini berdiri November 2024, bertugas mengawasi proses pengadaan.

Penetapannya menjadi pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Bagian Pengadaan BGN dan dua direktur perusahaan.

“Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, tidak pandang pangkat. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk hasil audit dan pengujian barang,” tegas Ketut Sumedana.

BGN menyatakan akan membebastugaskan sementara pejabat bersangkutan dan mengganti pasokan dari pemasok yang memenuhi syarat agar program MBG tetap berjalan lancar.

Pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan agar pengadaan barang program prioritas diawasi lebih ketat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Bunga Ganja Dari Thailand yang Disimpan di Gudang di Gresik

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

125 Anak Ikuti Khitan Massal PT Pegadaian XII Surabaya, Dilaksanakan di Bojonegoro dan Genteng

3 Juli 2026 - 14:55 WIB

Menkeu Purbaya sebut Bea Cukai Sarang Korupsi dan Kebal Hukum, Hasan Nasbi: Silakan Diperika!

3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Usul Resmi Komisi I DPRD: Nama Jawa Barat Diubah Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 12:54 WIB

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Trending di News