Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEW.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah saat ini belum mampu menghapus pungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini disampaikan secara terbuka mengingat kondisi keuangan negara yang masih mengalami defisit dan keterbatasan ruang fiskal.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
“Kalau jawaban jujur, sampai saat ini pemerintah belum mampu memberikan pembebasan pajak untuk pencairan JHT. Kondisi fiskal kita masih berat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, total belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.800 triliun, sedangkan target penerimaan negara hanya mencapai Rp3.200 triliun.
Selisihnya sebesar Rp600 triliun harus ditutup melalui pembiayaan utang dan sumber pendapatan lain.
Dalam situasi ini, penambahan insentif atau pembebasan pajak baru harus dipertimbangkan sangat ketat.
Wacana penghapusan pajak atas pencairan JHT telah mengemuka sejak beberapa waktu terakhir, didorong oleh aspirasi pekerja yang menginginkan dana hasil iuran sendiri dapat diterima secara utuh tanpa potongan.
Saat ini, tarif pajak untuk pencairan JHT berkisar antara 5–15 persen tergantung jangka waktu kepesertaan dan jumlah dana yang diterima.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembebasan pajak JHT secara penuh diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp8–10 triliun per tahun.
Nilai ini dinilai cukup signifikan mengingat beban defisit yang masih harus ditanggung.
Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah tetap memantau kondisi perekonomian dan kemampuan fiskal. Jika di masa mendatang penerimaan negara membaik dan ruang anggaran lebih longgar, kemungkinan untuk mengkaji ulang kebijakan ini tetap terbuka.
“Kami paham aspirasi masyarakat, namun keputusan harus tetap berdasar pada kemampuan keuangan negara agar tidak mengganggu stabilitas APBN,” pungkasnya. **

















