Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

badge-check


					Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.Foto: ist Perbesar

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah saat ini belum mampu menghapus pungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikan secara terbuka mengingat kondisi keuangan negara yang masih mengalami defisit dan keterbatasan ruang fiskal.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

“Kalau jawaban jujur, sampai saat ini pemerintah belum mampu memberikan pembebasan pajak untuk pencairan JHT. Kondisi fiskal kita masih berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, total belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.800 triliun, sedangkan target penerimaan negara hanya mencapai Rp3.200 triliun.

Selisihnya sebesar Rp600 triliun harus ditutup melalui pembiayaan utang dan sumber pendapatan lain.

Dalam situasi ini, penambahan insentif atau pembebasan pajak baru harus dipertimbangkan sangat ketat.

Wacana penghapusan pajak atas pencairan JHT telah mengemuka sejak beberapa waktu terakhir, didorong oleh aspirasi pekerja yang menginginkan dana hasil iuran sendiri dapat diterima secara utuh tanpa potongan.

Saat ini, tarif pajak untuk pencairan JHT berkisar antara 5–15 persen tergantung jangka waktu kepesertaan dan jumlah dana yang diterima.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembebasan pajak JHT secara penuh diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp8–10 triliun per tahun.

Nilai ini dinilai cukup signifikan mengingat beban defisit yang masih harus ditanggung.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah tetap memantau kondisi perekonomian dan kemampuan fiskal. Jika di masa mendatang penerimaan negara membaik dan ruang anggaran lebih longgar, kemungkinan untuk mengkaji ulang kebijakan ini tetap terbuka.

“Kami paham aspirasi masyarakat, namun keputusan harus tetap berdasar pada kemampuan keuangan negara agar tidak mengganggu stabilitas APBN,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News