Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pemerintah Belum Merespon Putusan MK: Pensiun Swasta Bisa Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan

badge-check


					Ilustrasi. Foto: ist Perbesar

Ilustrasi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Lebih dari lima bulan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta pensiun sukarela berhak memilih cara pencairan dananya, pemerintah hingga awal Juli 2026 belum menerbitkan peraturan pelaksana yang secara resmi mengakomodasi keputusan tersebut.

Keputusan ini untuk program Pensiun Sukarela / Dana Pensiun Pelengkap yang diikuti pekerja swasta, wiraswasta, dan peserta mandiri di DPLK/BPJS.

Ketenagakerjaan; iurannya dibayar sendiri atau bersama perusahaan, bersifat tambahan/pelengkap. Akibatnya, penerapan hak ini di lapangan berjalan tidak seragam.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 27 Januari 2026.

Keputusan ini mengubah aturan lama dan memberikan kepastian hak bagi pekerja peserta program pensiun sukarela.

Pengaju permohonan uji materi adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pemohon menilai Pasal 175 ayat (3) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan tersebut sebelumnya mewajibkan manfaat pensiun hanya dibayarkan secara berkala setiap bulan, padahal dana tersebut berasal dari iuran mandiri peserta.

Aturan itu dianggap membatasi hak milik dan kebebasan warga mengelola harta serta hasil usahanya.

Ketua Majelis Hakim Dr. Anwar Usman (sebelum pensiun), didampingi hakim anggota Dr. Arief Hidayat, Dr. Enny Nurbaningsih, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, dan Dr. M. Guntur Hamzah.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus, secara berkala, atau gabungan keduanya, sepenuhnya sesuai kehendak penerima manfaat.

Putusan ini berlaku seketika dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengelola dana pensiun diberi waktu paling lama 6 bulan untuk menyesuaikan peraturan dan prosedur pelayanan. Selama masa transisi, hak ini sudah bisa diajukan dan dilaksanakan.

Sebagai gambaran konkret pelaksanaannya: jika seorang peserta memiliki akumulasi dana pensiun sukarela sebesar Rp285 juta, ia tidak lagi terikat pada satu cara pencairan saja. Ia bisa memilih: menerima seluruhnya sekaligus untuk kebutuhan mendesak, modal usaha atau perbaikan tempat tinggal; menerimanya secara bertahap sekitar Rp1,58 juta per bulan selama 15 tahun untuk menjamin pendapatan rutin; atau mengambil sebagian dana di awal, sedangkan sisanya tetap diterima secara berkala.

MK juga mengingatkan agar pembentuk undang-undang segera menyelaraskan aturan terkait pensiun agar tidak terpisah-pisah, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di News