Penukis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendapat laporan dari LBH Kalbar di Jakarta, kepolisian telah mengamankan sekaligus menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 21 hari dan penganiayaan kepada tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta.
Para tersangka ini terdiri dari pemilik hingga pimpinan operasional usaha tersebut.
“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Info disampaikan dalam konfrensi pers diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah:
1. MML (40 tahun) – Pemilik percetakan
2. AI (41 tahun) – Pimpinan operasional
3. S (48 tahun) – Manajer
4. AYL (29 tahun) – Pengawas
5. NHJ (42 tahun) – Staf pengawas
6. CML (37 tahun) – Staf administrasi
7. II (36 tahun) – Staf bagian keamanan
Kejadian bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya berinisial R, S, dan A telah mencuri uang kas serta bahan baku senilai Rp18 juta.
Tanpa melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum resmi, pihak pengelola percetakan justru mengambil tindakan sendiri: mengurung dan merantai kaki ketiga karyawan itu selama 21 hari berturut-turut.
Bahkan pihak perusahaan menekan kekuarga pelaku menebus kerugian masing masing Rp50 jutam
Selama masa penyekapan, ketiga korban dikunci di ruang kerja, tidak diperbolehkan keluar, dibatasi komunikasi dengan keluarga, serta hanya diberi makan seadanya.
Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan LBH Pemuda untuk membantu menangani kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa meskipun merasa dirugikan, tindakan menyekap dan merantai orang lain tetap melanggar hukum.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Sementara itu, tuduhan pencurian yang diajukan pihak pengelola percetakan terhadap ketiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum.**

















