Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

badge-check


					Kondisi satu di antara tiga karyawan yang disekap dengan kaki dirantai di sebuah usahan percetakan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Kondisi satu di antara tiga karyawan yang disekap dengan kaki dirantai di sebuah usahan percetakan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendapat laporan dari LBH Kalbar di Jakarta, kepolisian telah mengamankan sekaligus menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 21 hari dan penganiayaan kepada tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta.

Para tersangka ini terdiri dari pemilik hingga pimpinan operasional usaha tersebut.

“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Info disampaikan dalam konfrensi pers  diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah:

1. MML (40 tahun) – Pemilik percetakan
2. AI (41 tahun) – Pimpinan operasional
3. S (48 tahun) – Manajer
4. AYL (29 tahun) – Pengawas
5. NHJ (42 tahun) – Staf pengawas
6. CML (37 tahun) – Staf administrasi
7. II (36 tahun) – Staf bagian keamanan

Kejadian bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya berinisial R, S, dan A telah mencuri uang kas serta bahan baku senilai Rp18 juta.

Tanpa melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum resmi, pihak pengelola percetakan justru mengambil tindakan sendiri: mengurung dan merantai kaki ketiga karyawan itu selama 21 hari berturut-turut.

Bahkan pihak perusahaan menekan kekuarga pelaku menebus kerugian masing masing Rp50 jutam

Selama masa penyekapan, ketiga korban dikunci di ruang kerja, tidak diperbolehkan keluar, dibatasi komunikasi dengan keluarga, serta hanya diberi makan seadanya.

Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan LBH Pemuda untuk membantu menangani kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun merasa dirugikan, tindakan menyekap dan merantai orang lain tetap melanggar hukum.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Sementara itu, tuduhan pencurian yang diajukan pihak pengelola percetakan terhadap ketiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News