Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

badge-check


					Kondisi satu di antara tiga karyawan yang disekap dengan kaki dirantai di sebuah usahan percetakan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Kondisi satu di antara tiga karyawan yang disekap dengan kaki dirantai di sebuah usahan percetakan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendapat laporan dari LBH Kalbar di Jakarta, kepolisian telah mengamankan sekaligus menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 21 hari dan penganiayaan kepada tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta.

Para tersangka ini terdiri dari pemilik hingga pimpinan operasional usaha tersebut.

“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Info disampaikan dalam konfrensi pers  diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah:

1. MML (40 tahun) – Pemilik percetakan
2. AI (41 tahun) – Pimpinan operasional
3. S (48 tahun) – Manajer
4. AYL (29 tahun) – Pengawas
5. NHJ (42 tahun) – Staf pengawas
6. CML (37 tahun) – Staf administrasi
7. II (36 tahun) – Staf bagian keamanan

Kejadian bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya berinisial R, S, dan A telah mencuri uang kas serta bahan baku senilai Rp18 juta.

Tanpa melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum resmi, pihak pengelola percetakan justru mengambil tindakan sendiri: mengurung dan merantai kaki ketiga karyawan itu selama 21 hari berturut-turut.

Bahkan pihak perusahaan menekan kekuarga pelaku menebus kerugian masing masing Rp50 jutam

Selama masa penyekapan, ketiga korban dikunci di ruang kerja, tidak diperbolehkan keluar, dibatasi komunikasi dengan keluarga, serta hanya diberi makan seadanya.

Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan LBH Pemuda untuk membantu menangani kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun merasa dirugikan, tindakan menyekap dan merantai orang lain tetap melanggar hukum.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Sementara itu, tuduhan pencurian yang diajukan pihak pengelola percetakan terhadap ketiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Petugas lakukan pembasahan agar api tak kembali muncul di lokasi kebakaran

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Wapres Gibran Buka Permata CAI di Wonosalam, Diikuti 2.000 Santri Gadingmangu Jombang

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kubah Panas dari Sahara Landa Eropa, WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026

29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pengacara: Saya Dapat Info Polisi Sudah Tangkap Pria yang Terakhir Bersama Ruly Yunis

29 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pergelaran Ludruk Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar tidak Menyentuh Ploso, Tampil di Lapangan Pulo Lor Jombang

29 Juni 2026 - 10:07 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

Trending di News