Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya terhadap sistem demokrasi langsung di Indonesia. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta pada Senin (29/6/2026),
Majelis hakim konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Isi putusan MK adalah: “Tidak Dapat Diterima”?
Dalam kasus yang tertera pada image.png (Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026), MK menggunakan diksi “tidak dapat diterima”. Secara hukum, konteksnya adalah sebagai berikut:
- Masalah Legal Standing (Kedudukan Hukum): MK menyatakan permohonan tersebut “tidak dapat diterima”, karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah atau tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.
- Bukan Soal Materi: MK belum masuk ke pokok perkara (belum mempertimbangkan apakah UU Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak). MK berhenti di “pintu masuk” karena syarat formal, yaitu kerugian konstitusional para pemohon, dianggap tidak terpenuhi atau tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan ini diajukan oleh empat warga negara secara perorangan, yaitu: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri.
Inti dari materi gugatan mereka sebagai berikut:
- Pengujian Frasa dalam UU: Para pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
- Kekhawatiran Perubahan Sistem: Mereka mempersoalkan ada wacana atau potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang awalnya dilakukan secara langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung atau melalui DPRD.
- Tujuan Gugatan: Melalui judicial review ini, para pemohon berupaya mendapatkan penegasan konstitusional yang kuat dari Mahkamah Konstitusi agar sistem Pilkada tetap dipertahankan secara langsung, demi menjamin kedaulatan rakyat yang dianggap terancam jika mekanisme pemilihan dikembalikan ke tangan legislatif.
Dalam proses persidangan, para pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ida Haerani, Cecep Sumarno, dan Vicky Indra Saputra ini menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada, di tengah mencuatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dengan keputusan itu, maka MK memperkokoh UU Pilkada, tidak berubah dimana kepala daerahvtetap dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pencoblosan langsung.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena MK tidak menemukan ada kerugian konstitusional yang aktual atau potensial yang dialami oleh para pemohon dalam batas penalaran yang wajar.
Putusan ini sekaligus memupus kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.
Para pengamat hukum ketatanegaraan menilai bahwa langkah MK ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas politik.
Sistem pemilihan langsung dinilai sebagai buah reformasi yang bertujuan mengoreksi praktik pemilihan oleh DPRD yang dianggap rentan terhadap politik uang di tingkat elite.
Sebaliknya, meskipun terdapat argumen bahwa pemilihan lewat DPRD lebih hemat biaya, para pakar menekankan bahwa mekanisme tersebut justru berpotensi menjauhkan rakyat dari proses politik.
Dengan putusan ini, arah kebijakan pemilihan kepala daerah tetap berada pada jalur pemilihan langsung oleh rakyat.
MK telah menutup pintu bagi upaya pergeseran mekanisme yang dianggap berpotensi mereduksi partisipasi publik.
Keputusan ini menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan bahwa setiap upaya perubahan sistem politik harus selalu berpijak pada prinsip demokrasi yang partisipatif dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sesuai dengan semangat UUD NRI Tahun 1945.
Publik kini dapat bernapas lega bahwa hak konstitusional mereka untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung tetap terlindungi.**

















