Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

badge-check


					Hakim MK membuat keputusan Pilkada tetap dipertahan coblos langsung oleh pemilih, sehingga wacana dipilih oleh DPRD sudah tertutup. Foto: bbc Perbesar

Hakim MK membuat keputusan Pilkada tetap dipertahan coblos langsung oleh pemilih, sehingga wacana dipilih oleh DPRD sudah tertutup. Foto: bbc

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya terhadap sistem demokrasi langsung di Indonesia. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta pada Senin (29/6/2026),

Majelis hakim konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Isi putusan MK adalah: “Tidak Dapat Diterima”?

​Dalam kasus yang tertera pada image.png (Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026), MK menggunakan diksi “tidak dapat diterima”. Secara hukum, konteksnya adalah sebagai berikut:

  • ​Masalah Legal Standing (Kedudukan Hukum): MK menyatakan permohonan tersebut “tidak dapat diterima”, karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah atau tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.
  • ​Bukan Soal Materi: MK belum masuk ke pokok perkara (belum mempertimbangkan apakah UU Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak). MK berhenti di “pintu masuk” karena syarat formal, yaitu kerugian konstitusional para pemohon, dianggap tidak terpenuhi atau tidak beralasan menurut hukum.

​Gugatan ini diajukan oleh empat warga negara secara perorangan, yaitu: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri.

Inti dari materi gugatan mereka sebagai berikut:

  • ​Pengujian Frasa dalam UU: Para pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
  • ​Kekhawatiran Perubahan Sistem: Mereka mempersoalkan ada wacana atau potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang awalnya dilakukan secara langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung atau melalui DPRD.
  • ​Tujuan Gugatan: Melalui judicial review ini, para pemohon berupaya mendapatkan penegasan konstitusional yang kuat dari Mahkamah Konstitusi agar sistem Pilkada tetap dipertahankan secara langsung, demi menjamin kedaulatan rakyat yang dianggap terancam jika mekanisme pemilihan dikembalikan ke tangan legislatif.

Dalam proses persidangan, para pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ida Haerani, Cecep Sumarno, dan Vicky Indra Saputra ini menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada, di tengah mencuatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dengan keputusan itu, maka MK memperkokoh UU Pilkada, tidak berubah dimana kepala daerahvtetap dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pencoblosan langsung.

​Ketua MK, Suhartoyo, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena MK tidak menemukan ada kerugian konstitusional yang aktual atau potensial yang dialami oleh para pemohon dalam batas penalaran yang wajar.

Putusan ini sekaligus memupus kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.

​Para pengamat hukum ketatanegaraan menilai bahwa langkah MK ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas politik.

Sistem pemilihan langsung dinilai sebagai buah reformasi yang bertujuan mengoreksi praktik pemilihan oleh DPRD yang dianggap rentan terhadap politik uang di tingkat elite.

Sebaliknya, meskipun terdapat argumen bahwa pemilihan lewat DPRD lebih hemat biaya, para pakar menekankan bahwa mekanisme tersebut justru berpotensi menjauhkan rakyat dari proses politik.

​Dengan putusan ini, arah kebijakan pemilihan kepala daerah tetap berada pada jalur pemilihan langsung oleh rakyat.

MK telah menutup pintu bagi upaya pergeseran mekanisme yang dianggap berpotensi mereduksi partisipasi publik.

Keputusan ini menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan bahwa setiap upaya perubahan sistem politik harus selalu berpijak pada prinsip demokrasi yang partisipatif dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sesuai dengan semangat UUD NRI Tahun 1945.

Publik kini dapat bernapas lega bahwa hak konstitusional mereka untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung tetap terlindungi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Trending di News