Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat Presiden secara resmi menanggapi pernyataan keras Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang seolah “kebal hukum” dan menjadi sarang praktik korupsi.
Dalam konferensi pers rutin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, Juru Bicara Sekretariat Presiden, Hasan Nasbi Batupahat, menyampaikan pernyataan tertulis yang dimuat dalam Rilis Pers Nomor RIL/SET-PRES/07/2026/045 dan diunggah di situs resmi setneg.go.id.
“Tanggapi pernyataan publik mengenai dugaan hambatan penegakan hukum di lingkungan instansi penerimaan negara, pemerintah menegaskan prinsip yang tegas: tidak ada jabatan, tidak ada instansi, tidak ada orang yang kebal hukum,” Kata dia.
“Tidak ada kebijakan atau instruksi yang melindungi pejabat mana pun yang terbukti melakukan penyimpangan atau korupsi. Setiap laporan dan temuan harus ditindaklanjuti sesuai jalur hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hasan Nasbi.
Respon terhadap Purbaya
Pernyataan ini merupakan respon langsung atas kritik yang dilontarkan Menkeu Purbaya dalam podcast kanal Densu bersama Denny Sumargo, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Dalam rekaman yang disiarkan secara luas itu, Purbaya mengungkapkan keresahan mendalam soal pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan DJBC dan DJP.
“Selama ini kami merasa sulit menertibkan. Setiap ada laporan atau proses pemeriksaan dimulai, pejabat yang bersangkutan langsung melapor ke Istana, sehingga seolah-olah mendapat jalur perlindungan dan terhenti prosesnya,” tutur Ourbaya.
“Inilah kesan yang muncul, sehingga kedua lembaga itu dinilai menjadi sarang korupsi dan tempat aman bagi oknum yang berbuat salah,” ujar Purbaya dalam sesi wawancara tersebut.
Ia juga menyampaikan rencana penataan besar-besaran terhadap 15.872 tenaga yang bertugas di lingkungan Bea dan Cukai — angka sesuai data kepegawaian resmi per Mei 2026.
Penataan itu meliputi uji integritas, mutasi, penempatan ulang, hingga tindakan tegas bagi yang terbukti melanggar aturan.
“Kami akan periksa satu per satu. Bukan berarti semua bersalah, tapi harus dipilah. Jika terbukti terlibat penyimpangan, tidak ada ampun — bisa diberhentikan. Jika bersih, tetap dipertahankan atau dipindah ke posisi yang lebih sesuai,” tambahnya.
Data dan Klarifikasi
- Jumlah pegawai: 15.872 orang (ASN + tenaga pendukung) → mendekati angka 16.000 yang disebutkan Purbaya
- Klarifikasi Kemenkeu: Istilah “dirumahkan massal” belum menjadi keputusan akhir; ini adalah wacana reformasi sistemik
Konteks kasus: Sepanjang 2021–2026, tercatat 29 kasus dugaan korupsi/pungli di DJBC dan 17 kasus di DJP yang ditangani KPK dan Kejaksaan, namun sebagian masih berhenti di tahap penyelidikan, memunculkan kesan hambatan
Merespon kekuhan menkeu Purbaya di atas, jubir KPK juga menyatakan siap menerima laporan dan mendampingi proses pengawasan.
Sementara itu Serikat Pegawai: Mendukung reformasi, namun meminta proses yang adil dan tidak menuduh kolektif. **

















