Penulis: Yusran Halim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Danantara bersama Badan Pelaksana BUMN menegaskan bahwa pemangkasan 1.077 entitas BUMN menjadi hanya 200–300 perusahaan bukan sekadar penyederhanaan struktur.
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola besar-besaran, audit menyeluruh terhadap keuangan, aset, dan keputusan strategis akan dilakukan.
Jika ditemukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang—baik pada perusahaan yang bertahan maupun yang dilikuidasi—para pihak bertanggung jawab tetap dibawa ke jalur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pembuat kebijakan seperti Mantan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pernyataan tegas ini disampaikan COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam konferensi pers 12 Juni 2026, serta diperkuat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR dua hari kemudian.
750 Dihentikan
Dari total 1.077 entitas yang terdiri dari induk, anak, hingga cucu usaha, sebanyak ±750 unit akan dihentikan keberadaannya. Rincian:
- 220–250 perusahaan dilikuidasi karena terus merugi dan aset lebih kecil dari utang;
- 450–480 digabungkan untuk menghilangkan tumpang tindih usaha;
- serta 50–80 unit dilepas atau divestasi.
- Hingga akhir April 2026, setidaknya 167 entitas resmi dibubarkan.
Tidak Ada PHK
Kabar sejuknya, pemerintah menjamin tidak ada PHK. Dalam 750 entitas tersebut tercatat sekitar 86.000 hingga 91.000 orang tenaga kerja. Dony Oskaria menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja.
“Arahan Presiden jelas: yang dipangkas struktur perusahaannya, bukan orangnya. Semua karyawan akan dialihkan ke entitas hasil penggabungan sesuai keahlian dan kebutuhan,” ujarnya.
Penyederhanaan ini juga memangkas ribuan jabatan pimpinan yang selama ini dianggap tumpang tindih.
Rata-rata setiap perusahaan memiliki 6–8 posisi dewan direksi dan komisaris, sehingga total jabatan yang hilang mencapai sekitar 4.500 hingga 5.100 posisi.
Penghematan dari biaya honorarium saja ditaksir mencapai Rp7–9 triliun per tahun, sedangkan efisiensi keseluruhan ditargetkan menyentuh Rp50 triliun per tahun mulai akhir 2026.
Verifikasi Aset
Langkah ini dibarengi dengan Program Verifikasi Aset dan Kas 2026 yang melibatkan akuntan publik independen, Badan Pemeriksa Keuangan, dan BPKP.
“Likuidasi bukan berarti menutup buku dan melupakan masa lalu. Perusahaan boleh bubar, tapi tanggung jawab pribadi tidak pernah hilang,” tegas Dony.
Audit akan menelusuri catatan keuangan selama 5 hingga 10 tahun terakhir, menguji keputusan investasi, penyertaan modal, serta pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan mencakup seluruh periode kepemimpinan sebelumnya, termasuk masa jabatan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada 2019–2024.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan tata kelola BUMN, serta didukung desakan pengawas publik seperti MAKI dan ICW agar pemeriksaan menyasar hingga pembuat kebijakan, bukan hanya pejabat saat itu.
Kejaksaan Agung dan KPK menyatakan siap menindaklanjuti hasil audit jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.
Dengan demikian, reformasi ini menegaskan prinsip penting: perusahaan boleh dibubarkan, tetapi kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.**

















