Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

badge-check


					Warga mendesak operasional PT SGP dihentikan dulu, bisa beroperasi kembali setelah instalasi limbah plastik sudah diperbaiki sesuai standar. Foto: instagram@pojok.update Perbesar

Warga mendesak operasional PT SGP dihentikan dulu, bisa beroperasi kembali setelah instalasi limbah plastik sudah diperbaiki sesuai standar. Foto: [email protected]

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pertemuan antara warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, dengan perwakilan perusahaan pengolahan biji plastik berlangsung tegang, Senin, 29 Juni 2026.

Warga mendesak perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi hingga persoalan dugaan pencemaran limbah benar-benar ditangani dan dibuktikan sesuai standar lingkungan.

Perwakilan PT Sinar Gemilang Plastik (SGP) Eko Harnowo, menyatakan: “Kami mengakui masih ada kekurangan dan akan segera melakukan pembenahan cerobong asap serta saluran pembuangan. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar tidak mengganggu warga.”

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari protes masyarakat terhadap dugaan pencemaran yang diduga berasal dari PT Sinar Gemilang Plastik, yang beralamat di Jalan Raya Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Olah Limbah Plastik

Data Perusahaan & Kepemilikan
Berdasarkan penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, perusahaan ini berdiri sejak tahun 2021, bergerak di bidang pengolahan limbah plastik menjadi bahan baku sekunder.

Pemilik dan penanggung jawab utama adala Slamet Widodo, dengan modal tercatat Rp2,5 miliar.

Terkait kelengkapan izin, perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perdagangan dan Industri (IUI), namun dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sedang dalam proses perpanjangan dan belum diterbitkan secara resmi per awal Juli 2026.

DLH juga mencatat perusahaan pernah mendapatkan teguran tertulis pada Maret 2026 terkait pengelolaan emisi asap.

Dalam forum tersebut, warga meminta penjelasan manajemen terkait limbah asap dari cerobong dan saluran air yang disebut mengarah ke permukiman warga di Dusun Mojodadi yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi pabrik.

Sesak Nafas dan Air

Warga mengaku telah lama merasakan dampak aktivitas pabrik. Selain bau menyengat yang tercium hingga ke rumah, asap yang keluar dari cerobong disebut mengganggu pernapasan.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal DLH pada 25 Juni 2026 menunjukkan kandungan zat tertentu pada air sumur melebihi ambang batas baku mutu, sehingga tidak lagi layak dikonsumsi.

Akibatnya, sebagian warga harus membeli air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.

Memanas
Suasana pertemuan sempat memanas ketika warga menyampaikan kekecewaannya. Ketegangan dapat diredam oleh petugas keamanan dan perangkat desa yang hadir.

Perwakilan warga, Edi Sunarko, mengatakan perusahaan sebelumnya sudah bertemu di Balai Desa Plemahan dan berjanji memperbaiki sistem pembuangan limbah.

“Namun hingga kini perbaikan belum terlihat nyata, sementara produksi tetap berjalan. Warga mengeluh sesak napas, pusing, dan air sumur tak bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Jombang, Budi Santoso, menjelaskan dari pengawasan awal ditemukan cerobong asap belum dilengkapi alat penyaring yang memadai.

“Kami telah mengeluarkan surat peringatan dan akan melakukan pengujian ulang. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari denda hingga penghentian operasi bisa dijatuhkan,” tegasnya.

Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika perusahaan tidak segera menghentikan sementara operasional selama proses perbaikan dan verifikasi berlangsung.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Komisi B DPRD Jombang Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri PT Java Fortis

2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 18:59 WIB

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

1 Juli 2026 - 18:35 WIB

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kasus Mistis ‘Uang Balen’ Korban Rugi Rp22 Juta, Polisi Mojokerto Amankan 2 Pelaku

1 Juli 2026 - 13:54 WIB

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di News