Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi, setelah namanya disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengalihan status kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau, Suhardiman Amby.
Penjelasan disampaikan melalui konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data resmi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin Suhardiman Amby mengajukan perubahan status lahan seluas 12.750 hektare.
Semula berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah. Permohonan ini diajukan ke Kementerian Kehutanan pada Maret 2026.
Raja Juli membenarkan menerima audiensi Suhardiman Amby terkait usulan tersebut 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan usai, ia mengaku baru mengetahui ada amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen yang ditinggalkan tamunya.
Karena keterbatasan jadwal ajudan, amplop tersebut baru dikembalikan ke pihak Bupati pada 4 Juni 2026.
Kaitannya dengan OTT KPK
Dua hari setelah klaim pengembalian itu, tepatnya pada 6 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar beserta dokumen-dokumen penting.
Uang tersebut diduga diterima Suhardiman Amby sebagai imbalan atas kelancaran proses pengajuan perubahan status hutan seluas 12.750 hektare itu.
Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Hukum KPK Ali Fikri membenarkan nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal tersangka, namun menegaskan hingga saat ini Menteri Kehutanan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi wajib.
“Penyelidikan masih berjalan, termasuk memeriksa kebenaran bukti pengembalian uang yang disampaikan,” ujarnya.
Suhardiman Amby sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2026 dan dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi.
Sementara itu, Raja Juli menegaskan pertemuan berlangsung secara resmi dan terdokumentasi, serta menyatakan siap diperiksa kapan saja untuk membuktikan tidak ada niat menerima pemberian yang melanggar aturan.
Kronologi
Dugaan Gratifikasi & Pengalihan Status Hutan Kuansing
2 Juni 2026
– Pertemuan resmi: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang kerja Kementerian Kehutanan, Jakarta
– Agenda: Membahas usulan pengalihan status 12.750 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan pembangunan daerah, sebagian masuk wilayah kelola Perum Perhutani Cabang Indragiri (PCI)
– Kejadian: Setelah tamu pergi, Raja Juli menemukan amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen
4 Juni 2026
– Pengembalian amplop: Melalui ajudan resmi, amplop diserahkan kembali ke perwakilan Bupati Kuansing di Jakarta, disertai tanda terima internal dan catatan administrasi kementerian
– Pernyataan Raja Juli: “Saya tidak menerima dan segera mengembalikan sebelum ada proses hukum apa pun”
6 Juni 202
– OTT KPK: Tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan serentak di Kantor Bupati, rumah dinas, dan lokasi di Jakarta
– Hasil: Mengamankan Rp1,8 miliar uang tunai, dokumen izin, dan alat bukti lain; Suhardiman Amby diamankan beserta beberapa pihak terkait
8 Juni 2026
– Penetapan status hukum: KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, dijerat Pasal 11 & 12 UU Tipikor
3 Juli 2026
– Klarifikasi publik: Raja Juli Antoni memberikan pernyataan resmi di Kemenhut, membenarkan urutan waktu dan menyatakan siap diperiksa kapan saja
– Konfirmasi KPK: Nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal, namun belum ditetapkan sebagai tersangka atau saksi wajib; bukti pengembalian sedang diverifikasi**

















