Penulis: Yusrann Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dosen tetap non-ASN di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), hadir sebagai saksi fakta dalam perkara permohonan uji materi aturan gaji dosen ASN dan Non-ASN di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, 1 Juli 2026.
Sidang ini merupakan lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta ketentuan terkait dalam APBN 2026.
Permohonan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, bersama dua dosen non-ASN: Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah .
Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi anggota majelis hakim: Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir .
Dr Cenuk menyampaikan kesaksian secara blak blak dan mendalam, penuh enosi. Ia mengungkapkan ironi kesejahteraan meski memiliki kualifikasi akademik tinggi dan telah bersertifikat pendidik .
Cenuk menyatakan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Rincian Penghasilan Lengkap
Gaji pokok: Rp2.600.000; Tunjangan keluarga: Rp260.000 (10% dari gaji pokok); Tunjangan pangan/beras: Rp140.000; Tunjangan fungsional terbatas: Rp1.000.000; Total diterima bersih: ± Rp4.000.000 per bulan.
Jumlah itu sedikit di atas Upah Minimum Kota Surabaya 2026, namun jauh tertinggal dari standar kesejahteraan dosen berstatus ASN dengan jenjang pendidikan setara .
Menurut Dr Cenuk, dosen tetap non- ASN tidak mendapat:
– Tunjangan profesi: Rp5,4 juta/bulan (meski punya sertifikat pendidik)
– Tunjangan kinerja: Rp7–9 juta/bulan
– Jaminan pensiun & asuransi hari tua
Perbandingan dengan ASN setara:
– Gaji pokok: Rp5,4 juta
– Tunjangan keluarga+pangan: ±Rp540.000
– Tunjangan profesi: Rp5,4 juta
– Tunjangan kinerja: Rp7–9 juta, total: ±Rp13–16 juta/bulan
Jumlah itu sedikit di atas Upah Minimum Kota Surabaya 2026, namun jauh tertinggal dari standar kesejahteraan dosen berstatus ASN dengan jenjang pendidikan setara .
Sebagai saksi fakta, menceritakan langsung kondisi yang dialami sebagai bukti nyata ada kesenjangan perlakuan di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Lulusan Australia
Cenuk meraih S1 dan S2 Hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, terus menyelesaikan gelar doktor di Universitas Nasional Australia pada 2016.
Bidang keahliannya meliputi hukum ekonomi, hukum pembangunan, dan regulasi pasar. Kesaksiannya menjadi sorotan publik karena menegaskan adanya diskriminasi hak dan kesejahteraan antara dosen ASN dan non-ASN.
Siapa Cenuk
Cenuk Widiyastrisna Sayekti adalah seorang akademisi dan dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair).
Ia meraih gelar Doktor (Ph.D.) dari universitas di Australia pada tahun 2016.
Latar belakang dan profil profesionalnya meliputi:
• Keahlian: Berfokus pada Hukum dan Ekonomi, Hukum dan Pembangunan, serta Regulasi Pasar.
• Pendidikan: Meraih gelar Sarjana dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebelum menyelesaikan gelar doktor di luar negeri.
Cenuk Widiyastrisna Sayekti lulus sarjana hujum dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 2005 dengan jurusan Hukum Bisnis.
Ia melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia pada tahun 2008. Ia memperoleh gelar Ph.D. di bidang hukum dan ekonomi dari Universitas Macquarie, Austrakia, tahun 2015 dengan beasiswa dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Karier akademiknya dimulai pada tahun 2006 sebagai asisten dosen dan peneliti di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Melanjutkan karier dosen hukum ekonomi internasional di Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, pada periode 2010 – 2020, lalu bergabung dengan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga sejak Januari 2022.
Pada saat mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, bidang keahliannya adalah Hukum dan Ekonomi, Hukum Persaingan Usaha, dan Hukum Ekonomi Internasional.
Saat ini, mengajar sebagai dosen di Departemen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, dan sebagai Sekretaris Laboratorium Pendidikan Hukum Klinis, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.
Keahlian terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB
Pada tahun 2015, negara-negara anggota PBB menyepakati 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) global untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan kemakmuran bagi semua. Pekerjaan dosen ini berkontribusi terhadap SDG.**

















