Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

badge-check


					Suasana sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto:  KREDONEWS.COM/ S. Purnomo) Perbesar

Suasana sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: KREDONEWS.COM/ S. Purnomo)

Penulis: S Purnomo | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, SURABAYA Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan perlawanan/ eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih mereka dijadikan “kambing hitam” dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf mendengarkan eksepsi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukun Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan Terdakwa secara jelas dan berlanjut. Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya,” ujar Tim Penasihat Hukum Agustin dihadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua pasal tersebut memiliki karakter berbeda. Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan jaksa.

Tak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga menimbulkan klaim ganda.

Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan investasi.

Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Arief.

Menurut Arief, berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga risiko produk investasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

“Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah/ presumption of innocence. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif dan Rafi Tim Penasihat Hukum Agustin.

Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, Agustin juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Sementara terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates, kedua terdakwa menegaskan mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami,” demikian salah satu pokok eksepsi yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance. Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan Putusan Homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Pujiono menjawab soal permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agustin Widyawati. “Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi nanti, ” ujar ketua Majelis Hakim Pujiono menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Black Out Enam Provinsi di Sumatera Negara Rugi Rp5 Triliun, Diduga Efek Pasokan Batubara Mutu Rendah

6 Juli 2026 - 21:36 WIB

2 Tewas 14 Luka-luka Sugeng Rahayu VS Truk di Paron Nganjuk, Aipda Sutrisno Selamatkan Ibu dan Bayinya

6 Juli 2026 - 20:11 WIB

40 Orang Gardupapak Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jombang, Jl. Hasyim Asy’ari Tetap Zona Kuning

6 Juli 2026 - 19:24 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Berangkat Naik Ojol, Nadira Az- Zahra Mahasiswi Telkom University Bandung Belum Ditemukan

6 Juli 2026 - 16:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (32): Diktator Kaum Proletariat

6 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aturan Baru Hak Impor 3,12 Juta Ton Gula Rafinasi: SugarCo, PTN Rajawali dan Bulog

6 Juli 2026 - 12:08 WIB

Trending di News