Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Aturan Baru Hak Impor 3,12 Juta Ton Gula Rafinasi: SugarCo, PTN Rajawali dan Bulog

badge-check


					Pemerintah izinkan impor gula rafinasi, tetapi dilarang langsung dijual ke konsumen. Foto: ist Perbesar

Pemerintah izinkan impor gula rafinasi, tetapi dilarang langsung dijual ke konsumen. Foto: ist

Penulis: Tanasyafira L. Tirani. |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeluarkan aturan terbaru tata niaga impor gula rafinasi yang berlaku penuh mulai Juli 2026: izin impor hanya diberikan kepada BUMN yang ditunjuk dan pelaku industri langsung.

Total kuota impor gula rafinasi tahun 2026 ditetapkan sebesar 3,12 juta ton. Porsi terbesar dialokasikan kepada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN/SugarCo) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD. Sedangkan sisa kuota terbatas hanya diberikan kepada pelaku industri berstatus API-P untuk kebutuhan pabrik sendiri.

Aturan lainnya setiap kemasan wajib diberi label peringatan tegas, serta dilarang keras menjual atau menyalurkan barang tersebut ke pasar umum maupun konsumen rumah tangga.

Demikian keterangan resmi, 3 Juli 2026, menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Ia menegaskan perombakan total aliran gula rafinasi untuk menutup celah penyalahgunaan yang merugikan petani dan ketahanan pangan nasional.

“Saya sudah tetapkan: mulai Juli 2026, izin impor gula rafinasi hanya diberikan secara khusus kepada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN/SugarCo) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, serta pelaku usaha swasta berstatus Importir Produsen (API-P) hanya untuk kebutuhan bahan baku pabriknya sendiri. Pedagang umum sudah tidak lagi diizinkan mengimpor gula rafinasi,” ujarnya.

“Setiap kemasan harus tertulis jelas ‘KHUSUS BAHAN BAKU INDUSTRI – DILARANG DIJUAL KE KONSUMEN’ dengan warna mencolok. Importir wajib buktikan barang benar-benar dipakai pabrik, jika tidak, izin dicabut dan barang disita,” tambah Menteri Perdagangan.

Selain pembatasan penerima izin, pemerintah juga memangkas kuota impor sebesar 18 persen agar sesuai dengan kebutuhan riil industri, menghilangkan kelebihan pasokan yang sering dialihkan secara ilegal.

Mulai bulan ini, setiap pengiriman gula rafinasi juga dilengkapi kode pelacakan terintegrasi yang memantau pergerakan barang dari pelabuhan hingga gudang pabrik tujuan.

124 Iklan Dicabut
Pemerintah juga telah menindak tegas penjualan di pasar daring maupun fisik. “Kami sudah turunkan 124 iklan gula rafinasi yang melanggar, dan akan terus tindak tegas setiap pelanggaran. Tata niaga baru kami tegaskan: impor hanya untuk industri, distribusi hanya ke pabrik, dan tidak boleh sampai ke tangan konsumen akhir,” jelas Budi Santoso.

Penyempurnaan aturan ini merespons maraknya rembesan gula rafinasi yang disamarkan sebagai gula lokal dan dijual bebas, sehingga membuat harga gula petani anjlok dan menumpuk di gudang.

Aturan ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan keberlangsungan usaha petani tebu dalam negeri.

Tiga Perusahaan

Sampai 6 Juli 2026, pemerintah belum merilis rincian angka kuota spesifik per perusahaan secara terpisah untuk publik — namun pola alokasinya sudah ditetapkan:

 

  1. PT Sinergi Gula Nusantara (SGN/SugarCo) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD: Mendapatkan porsi terbesar sebagai pelaksana utama penyalur gula rafinasi ke industri, menggantikan pedagang umum swasta yang sudah dilarang impor .

    2. Perum Bulog: Berperan dalam pengawasan dan penyaluran untuk kebutuhan pangan strategis, namun bukan penerima kuota impor utama gula rafinasi.

    3. Sisa kuota: Diberikan kepada pelaku swasta berstatus API-P (Importir Produsen) secara terbatas, khusus untuk kebutuhan bahan baku pabriknya sendiri, tidak boleh diperdagangkan kembali.

Pembagian angka rinci per perusahaan bersifat dokumen internal persetujuan impor, akan diumumkan bertahap sesuai progres penerbitan izin.

Seluruh alokasi wajib dipakai khusus bahan baku industri, tidak boleh dialihkan ke pasar konsumsi.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Trending di News