Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Inspektorat Daerah, secara resmi mengungkap kasus kelebihan pembayaran tunjangan profesi dan kinerja bagi ribuan guru yang terjadi selama lima tahun (2020 hingga 2025).
Total dana yang teridentifikasi kelebihan salurkan mencapai Rp89,7 miliar, yang kini sedang diproses mekanisme pengembaliannya secara bertahap.
Kepala Seksi Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, dalam keterangan pers resmi pada Rabu 8 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan awal, kasus ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata dia seperti diunggah akun [email protected].
“Tidak ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa data, atau persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.”
Kelebihan bayar ini murni disebabkan oleh kesalahan administrasi: keterlambatan pemutakhiran data di Dapodik dan Sistem Info GTK, kekeliruan verifikasi beban kerja, serta kebijakan penyederhanaan prosedur pencairan pada masa pandemi yang belum diimbangi pengawasan ketat.
Sebagian besar guru yang menerima kelebihan dana pun tidak mengetahui ada selisih tersebut.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Syahrudin Noor, M.Si., merinci data yang terlibat: “Terdapat 2.847 orang guru ASN dan PPPPK jenjang SD hingga SMP di seluruh kecamatan yang tercatat menerima pembayaran melebihi haknya.”
“Angka Rp90 miliar yang beredar adalah pembulatan, angka resmi hasil verifikasi sementara adalah Rp89,7 miliar, dan masih terbuka kemungkinan penyempurnaan rincian.”
Pemerintah daerah tidak menagih secara paksa dan langsung. Mekanisme pengembalian dilakukan secara manusiawi dan berjenjang:
- Pemberitahuan individu: Surat rincian selisih dana dikirim ke masing-masing guru, diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan jika data dirasa keliru.
- Pilihan cara bayar: Bisa disetor sekaligus ke Rekening Kas Umum Daerah, atau dicicil maksimal 12 bulan tanpa bunga melalui pemotongan bertahap penghasilan.
- Pertimbangan khusus: Guru berpenghasilan rendah, sakit berat, atau mendekati pensiun bisa mengajukan keringanan atau penjadwalan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memulihkan aset daerah, namun juga menjaga hak dan martabat guru. Kesalahan ini terjadi karena dua sisi: kelalaian administrasi internal kami dan ketidaktahuan penerima,” tambah Syahrudin Noor.
Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan akan mengawasi seluruh proses pengembalian agar berjalan adil dan transparan. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru ada oknum yang sengaja memanipulasi data, barulah kasus akan diproses ke jalur pidana secara terpisah.**

















