Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengumumkan hasil penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gabungan uang tunai rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah diamankan pihak kejaksaan mencapai total lebih dari Rp701,6 miliar.
Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang konferensi kantor pusat Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan rincian aset yang disita: pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp699.704.988.362, dan kedua 103.025 dolar AS.
Jika dikonversi menggunakan kurs acuan resmi Bank Indonesia hari ini Rp18.000 per USD, nilai dolar yang disita setara sekitar Rp1,85 miliar rupiah.
Sehingga jika digabungkan, seluruh uang tunai yang diamankan berjumlah Rp701.559.438.362 atau dibulatkan menjadi Rp701,6 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Besaran kerugian keuangan negara ini telah diverifikasi secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Seluruh dana tersebut kini telah dititipkan ke rekening khusus penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sebagai bukti pemulihan aset negara.
Daftar Tersangka
Hingga saat ini telah ditetapkan sekaligus ditahan tujuh orang tersangka di Rutan Kelas I Samarinda.
Demi kelancaran proses hukum, Kejati Kaltim baru merilis inisial dan jabatan:
Pihak Pimpinan PT JMB Group beserta afiliasi (PT ABE, PT KRA):
1. GT — Direktur Utama
2. BT — Direktur
3. DA — Direktur
Pihak Mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara:
1. HM — Kadis periode 2005–2008
2. BH — Kadis periode 2009–2010
3. AS — Kadis periode 2010–2011
4. ADR — Kadis periode 2011–2013
Kronologi
- 2001–2012: Diduga terjadi penguasaan dan penambangan di lahan transmigrasi tanpa izin sah.
- Awal 2024: Laporan masuk dan verifikasi awal oleh Kejati Kaltim.
- Januari 2026: Kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Februari–April 2026: Penetapan dan penahanan keseluruhan tersangka.
- Maret–Juli 2026: Penyitaan aset berjalan bertahap hingga mencapai nilai terbaru.
- 8 Juli 2026: Pengumuman resmi total sitaan dan status berkas perkara.
Pola pelanggaran yang ditemukan mirip penguasaan lahan ilegal di sektor pertambangan: memanfaatkan lahan negara tanpa hak dan melanggar aturan tata ruang.
“Kami pastikan pemulihan aset negara berjalan sepenuhnya,” tegas Gusti Hamdani. Berkas perkara kini siap dilimpahkan ke pengadilan.**

















