Menu

Mode Gelap

Headline

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kembali mencuat, yakni lebih dari Separuh Wamen Rangkap Jabatan di BUMN tepatnya 34 dari 56 Wamen/PCO menjabat sebagai Komisaris BUMN, dikutip dari Transparency International Indonesia, 16 Juli 2025

Bivitri Susanti, dosen hukum tata negara sekaligus kolumnis, menyampaikan analisisnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 29 Juli 2025. Ia menyoroti aspek hukum dan kepatutan atas praktik ini.

Menurut Bivitri, dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani dua perkara terkait hal ini, yakni perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 21/PUU-XXII/2025. Namun, perkara tahun 2025 dinyatakan gugur karena pemohonnya meninggal dunia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tahun 2019 masih relevan.

“Putusan nomor 80 tahun 2019 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing. Tapi dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Pemerintah beralasan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan itu tidak wajib diikuti karena bukan bagian dari amar putusan. Namun Bivitri meluruskan pemahaman tersebut. Dalam sistem hukum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi justru mengandung kaidah hukum yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perintah pengadilan (judicial order), meski tidak tertulis dalam amar putusan.

“Putusan pengadilan bukan seperti keputusan politik. Ia terdiri dari amar dan pertimbangan hukum, dan keduanya memiliki kekuatan. Hakim juga berperan sebagai pembentuk hukum lewat putusannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan bahwa perdebatan ini juga harus dikaji dari sisi kepatutan. Ia menyoroti tiga alasan utama mengapa rangkap jabatan ini sebaiknya dihindari.

Pertama, soal kompetensi. Penunjukan komisaris seharusnya berdasarkan rekam jejak, bukan karena seseorang sudah menjabat di posisi lain. Kedua, potensi benturan kepentingan yang besar. Ketiga, gaji dobel dari negara, yang menurutnya bukan soal iri hati publik, tetapi tentang efisiensi penggunaan uang negara.

“Kalau memang kasihan karena gaji menteri atau wamen terlalu kecil, selesaikan masalah itu lewat penganggaran, bukan dengan memberi jabatan tambahan. Potong saja anggaran protokoler seperti mobil dan pengawalan,” sindirnya.

Bivitri menutup dengan menekankan bahwa sebelum bicara soal rangkap jabatan, sebaiknya pemerintah lebih dulu memperbaiki sistem seleksi dan penempatan jabatan agar benar-benar berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencegah Bahaya Kebakaran, Damkar Ngoro Beri Pelatihan Karyawan Pabrik Kayu Lapis PT WDM

1 September 2025 - 14:03 WIB

Expander Terbakar di Sumobito, Abidin Alami Luka Bakar 45 Persen

1 September 2025 - 13:18 WIB

Bukan Omon-omon, Prabowo Ambil Sejumlah Langkah Konkret Ini Poinnya

1 September 2025 - 11:15 WIB

UGM Gedor Pemerintah: Hentikan Kekerasan, Dengarkan Rakyat!

1 September 2025 - 10:51 WIB

Respon Spiritual dan Keamanan Bangsa, Forkompimda Hadiri Istighosah GP Ansor Jombang

1 September 2025 - 09:59 WIB

Tolak Kenaikan Pajak di Jombang, Posko FRJ Dapat 1.000 Lebih Tanda Tangan Dukungan dari Warga

31 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Detik-detik Pos Polisi Waru, 10 Polisi Bertameng tak Mampu Menahan Aksi Massa

31 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Didampingi Pangdam Mayjen Rudy Saladin Temui Massa, Khofifah Minta Polisi Bebaskan 41 Orang Pendemo

31 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Pakar Cyber Bagikan Cara Agar Live TikTok Tidak ke Banned, Gunakan VPN Ini

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Trending di Headline