Menu

Mode Gelap

Headline

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kembali mencuat, yakni lebih dari Separuh Wamen Rangkap Jabatan di BUMN tepatnya 34 dari 56 Wamen/PCO menjabat sebagai Komisaris BUMN, dikutip dari Transparency International Indonesia, 16 Juli 2025

Bivitri Susanti, dosen hukum tata negara sekaligus kolumnis, menyampaikan analisisnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 29 Juli 2025. Ia menyoroti aspek hukum dan kepatutan atas praktik ini.

Menurut Bivitri, dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani dua perkara terkait hal ini, yakni perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 21/PUU-XXII/2025. Namun, perkara tahun 2025 dinyatakan gugur karena pemohonnya meninggal dunia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tahun 2019 masih relevan.

“Putusan nomor 80 tahun 2019 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing. Tapi dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Pemerintah beralasan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan itu tidak wajib diikuti karena bukan bagian dari amar putusan. Namun Bivitri meluruskan pemahaman tersebut. Dalam sistem hukum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi justru mengandung kaidah hukum yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perintah pengadilan (judicial order), meski tidak tertulis dalam amar putusan.

“Putusan pengadilan bukan seperti keputusan politik. Ia terdiri dari amar dan pertimbangan hukum, dan keduanya memiliki kekuatan. Hakim juga berperan sebagai pembentuk hukum lewat putusannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan bahwa perdebatan ini juga harus dikaji dari sisi kepatutan. Ia menyoroti tiga alasan utama mengapa rangkap jabatan ini sebaiknya dihindari.

Pertama, soal kompetensi. Penunjukan komisaris seharusnya berdasarkan rekam jejak, bukan karena seseorang sudah menjabat di posisi lain. Kedua, potensi benturan kepentingan yang besar. Ketiga, gaji dobel dari negara, yang menurutnya bukan soal iri hati publik, tetapi tentang efisiensi penggunaan uang negara.

“Kalau memang kasihan karena gaji menteri atau wamen terlalu kecil, selesaikan masalah itu lewat penganggaran, bukan dengan memberi jabatan tambahan. Potong saja anggaran protokoler seperti mobil dan pengawalan,” sindirnya.

Bivitri menutup dengan menekankan bahwa sebelum bicara soal rangkap jabatan, sebaiknya pemerintah lebih dulu memperbaiki sistem seleksi dan penempatan jabatan agar benar-benar berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Elon Musk Beri Langganan Gratis Starlink Sampai Desember di Wilayah Indonesia Terdampak Banjir

29 November 2025 - 22:31 WIB

98 Korban Jiwa Banjir Bandang di Padang Panjang, 2 Prajurit TNI dan Satu Polri Ditemukan Tewas

29 November 2025 - 21:57 WIB

12 Provinsi Thailand Juga Dilanda Banjir Bandang, Korban Jiwa 145 Orang di Provinsi Songk

29 November 2025 - 21:12 WIB

Lapar Ekstrem di Tapteng, Warga Korban Banjir Bandang Menjarah Puluhan Minimarket dan Distribusi Logistik BNPB

29 November 2025 - 20:46 WIB

Trending di Headline