Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

DPR Kritik Keras OJK Lambat Tangani Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang Macet Rp 2,4 Triliun

badge-check


					Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed Perbesar

Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami kasus gagal bayar yang mencapai Rp2,4 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh Dirti pideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam audiensi Komisi III DPR pada 15 Januari 2026.

Angka kerugian ini berpotensi bertambah karena penyidikan dugaan fraud masih berlangsung sejak DSI berdiri pada 2018.

Total dana lender yang masuk ke PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp7,478 triliun selama periode 2021-2025, menurut temuan PPATK.

Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil, menyisakan selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.

Paguyuban lender melaporkan total kewajiban DSI sebesar Rp1,470 triliun kepada 14.098 lender, dengan Rp1,408 triliun tercatat dari 4.898 lender anggota per 14 Januari 2026.

Rincian Aliran Dana
PPATK menemukan dari selisih Rp1,2 triliun tersebut, Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional DSI seperti gaji dan iklan, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi, serta Rp218 miliar mengalir ke perorangan atau entitas terkait.

Dana ini mengindikasikan skema Ponzi berkedok syariah. OJK mencatat kerugian lender sekitar Rp1,41 triliun per Januari 2026.

Aset DSI dilaporkan hanya Rp50 miliar, jauh di bawah kewajiban, dengan pengembalian parsial Rp3,5 miliar pada Desember 2025. PPATK telah hentikan transaksi DSI dan 33 rekening afiliasi senilai Rp4 miliar sejak 18 Desember 2025. Angka kerugian bisa lebih tinggi karena masih ada lender di luar paguyuban.

DPR, khususnya anggota Komisi III seperti Mercy dan Endang Agustina (Fraksi PAN), mengkritik keras OJK atas lemahnya pengawasan, karena platform DSI masih bisa diakses dan menarik lender baru meski kasus hukum sudah mencuat.

DPR menyoroti OJK yang terlambat bertindak, baru bergerak setelah korban melapor ke polisi, padahal seharusnya OJK proaktif menutup akses platform.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III melibatkan OJK, Bareskrim, LPSK, PPATK, dan paguyuban lender DSI untuk membahas transparansi dan pencegahan korban baru. Anggota DPR seperti Endang Agustina menyayangkan sikap OJK yang dinilai lamban.

OJK telah menempatkan DSI di bawah pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, dengan pemeriksaan aset, audit keuangan 2017-2025, dan temuan indikasi fraud seperti pola Ponzi serta delapan pelanggaran serius.

Kerugian awal dilaporkan Rp1,4 triliun hingga Rp1,41 triliun per Januari 2026, memengaruhi 4.826 lender, dengan pembayaran parsial Desember 2025 yang belum memuaskan.

OJK memberikan sanksi administratif seperti denda dan pembatasan usaha sesuai POJK 40/2024, serta berkoordinasi dengan aparat hukum.

Langkah Selanjutnya
OJK terus mendalami transaksi dan aset DSI, termasuk koordinasi dengan PPATK untuk transparansi dana lender. Bareskrim Polri mengonfirmasi potensi peningkatan kerugian di atas Rp2,4 triliun. DPR mendesak OJK bertindak cepat agar tidak ada korban baru.

OJK menemukan delapan pelanggaran serius pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mengindikasikan fraud dan skema Ponzi. Temuan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam rapat dengan DPR dan Bareskrim Polri.

Daftar 8 Pelanggaran
Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.

* Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menggalang dana lender.

* Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.

* Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow DSI.

* Penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi.

* Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema Ponzi.

* Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

* Pelaporan yang tidak benar kepada otoritas.

Struktur Pimpinan

  • Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur.

  • Arie Rizal Lesmana: Komisaris, ahli IT dengan latar belakang sarjana ITB dan dual master dari Curtin University.

  • Mery Yuniarni: Pemegang saham, aktif di broker properti berlisensi internasional.

  • Ahmad Ifham: Dewan Pengawas Syariah, ahli hukum ekonomi syariah bersertifikat DSN-MUI.

Pelanggaran ini dilaporkan OJK ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, diikuti sanksi administratif seperti pembatasan usaha dan larangan pengalihan aset. OJK juga menghentikan penghimpunan dana DSI untuk cegah korban baru. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Trending di News