Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

BPJS Tawarkan Diskon dan Cicilan Buat 17,87 Juta Peserta yang Tunggak Rp14,11 Triliun

badge-check


					BPJS Kesehatan banyak manfaat/Ist Perbesar

BPJS Kesehatan banyak manfaat/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 17,87 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif akibat tunggakan iuran bulanan.

Meski jumlahnya masih besar, angka ini telah menurun dari sebelumnya sekitar 28 juta peserta yang tidak aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pada Desember 2024, total peserta JKN yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa dengan nilai tunggakan sebesar Rp21,48 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,98 juta peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lain.

“Dari total tunggakan yang berpindah segmen, nilai yang terkait mencapai Rp7,37 triliun. Sementara itu, sebanyak 17,87 juta peserta dengan total tunggakan Rp14,11 triliun masih berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” urai Ali Ghufron dikutip detikHealth dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Ia menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan peserta mengalami tunggakan pembayaran iuran, yaitu keterbatasan kemampuan membayar (ability to pay) dan kurangnya kesadaran atau kemauan untuk membayar (willingness to pay).

“Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung, terutama bagi peserta PBPU atau BP kelas 3 yang rentan secara finansial,” tambahnya.

Meskipun nilai tunggakan sangat besar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak akan ada program pemutihan bagi peserta yang menunggak.

Sebagai solusi, BPJS menawarkan diskon dan skema cicilan ringan melalui program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap.

Program ini memungkinkan peserta mendapatkan pemotongan masa tunggakan dengan maksimal cicilan hanya untuk dua tahun.

Misalnya, jika seorang peserta memiliki tunggakan selama lima tahun, maka setelah mendaftar di program New REHAB 2.0, ia hanya perlu membayar cicilan untuk dua tahun dengan skema pembayaran dalam periode 12 hingga 36 bulan.

“Jika seseorang seharusnya membayar tetapi belum melakukannya, maka itu dianggap sebagai utang. Jadi bukan diputihkan, tetapi kami berikan diskon dan kemudahan pembayaran,” jelas Ali Ghufron.

Perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dengan versi sebelumnya adalah bahwa cicilan kali ini sudah mencakup iuran bulanan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

Hingga 31 Desember 2024, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program REHAB, dengan 910,66 ribu peserta kembali aktif.

Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana sebesar Rp1,69 triliun, di mana Rp923,76 miliar telah diterima, sementara Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.

Adapun syarat dan Ketentuan Program REHAB 2.0

Untuk peserta PBPU dan BP:

Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Maksimal periode pembayaran dalam satu siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas.

Untuk peserta di segmen lain yang memiliki tunggakan PBPU:

Berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tunggakan lebih dari dua bulan.
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Maksimal periode cicilan selama 36 bulan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

24 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kuota Internet Tak Bakal Hangus, Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini

23 Juni 2026 - 19:14 WIB

Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang, ASDP Tambah 3 Kapal

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Somasi 3 Kali Tak Digubris, Warga Sukodono Adukan Penyerobotan Tanah ke Polres

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Trending di Nasional