Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

badge-check


					Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kembali mencuat, yakni lebih dari Separuh Wamen Rangkap Jabatan di BUMN tepatnya 34 dari 56 Wamen/PCO menjabat sebagai Komisaris BUMN, dikutip dari Transparency International Indonesia, 16 Juli 2025

Bivitri Susanti, dosen hukum tata negara sekaligus kolumnis, menyampaikan analisisnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 29 Juli 2025. Ia menyoroti aspek hukum dan kepatutan atas praktik ini.

Menurut Bivitri, dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani dua perkara terkait hal ini, yakni perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 21/PUU-XXII/2025. Namun, perkara tahun 2025 dinyatakan gugur karena pemohonnya meninggal dunia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tahun 2019 masih relevan.

“Putusan nomor 80 tahun 2019 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing. Tapi dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Pemerintah beralasan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan itu tidak wajib diikuti karena bukan bagian dari amar putusan. Namun Bivitri meluruskan pemahaman tersebut. Dalam sistem hukum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi justru mengandung kaidah hukum yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perintah pengadilan (judicial order), meski tidak tertulis dalam amar putusan.

“Putusan pengadilan bukan seperti keputusan politik. Ia terdiri dari amar dan pertimbangan hukum, dan keduanya memiliki kekuatan. Hakim juga berperan sebagai pembentuk hukum lewat putusannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan bahwa perdebatan ini juga harus dikaji dari sisi kepatutan. Ia menyoroti tiga alasan utama mengapa rangkap jabatan ini sebaiknya dihindari.

Pertama, soal kompetensi. Penunjukan komisaris seharusnya berdasarkan rekam jejak, bukan karena seseorang sudah menjabat di posisi lain. Kedua, potensi benturan kepentingan yang besar. Ketiga, gaji dobel dari negara, yang menurutnya bukan soal iri hati publik, tetapi tentang efisiensi penggunaan uang negara.

“Kalau memang kasihan karena gaji menteri atau wamen terlalu kecil, selesaikan masalah itu lewat penganggaran, bukan dengan memberi jabatan tambahan. Potong saja anggaran protokoler seperti mobil dan pengawalan,” sindirnya.

Bivitri menutup dengan menekankan bahwa sebelum bicara soal rangkap jabatan, sebaiknya pemerintah lebih dulu memperbaiki sistem seleksi dan penempatan jabatan agar benar-benar berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline