Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

badge-check


					Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien, disebut telah berdamai dengan korban berinisial FH (21).

Kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari kliennya.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Pertemuan itu, lanjut Fredy, menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan dan tercapai kesepakatan damai. Ia juga menyebut bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Megawati Terkait Liga Putri Korea, Menegaskan Sikap Kedepan

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Tidak Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Namun, langkah kuasa hukum Priguna yang mempublikasikan surat perdamaian ke media tanpa menyamarkan identitas korban justru menimbulkan tekanan psikologis yang lebih berat bagi FH. Hal ini diungkapkan oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Debi juga menekankan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tindak pidana semacam ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan.

“Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya.

Kejadian Berulang-ulang

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah adanya pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa korban FH tidak pernah menarik laporannya dan menyangkal adanya kesepakatan damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terlebih karena tindakan pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini, sudah ada tiga korban lain yang melaporkan dugaan tindakan serupa oleh Priguna.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Trending di News