Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

badge-check


					Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien, disebut telah berdamai dengan korban berinisial FH (21).

Kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari kliennya.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Pertemuan itu, lanjut Fredy, menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan dan tercapai kesepakatan damai. Ia juga menyebut bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Megawati Terkait Liga Putri Korea, Menegaskan Sikap Kedepan

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Tidak Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Namun, langkah kuasa hukum Priguna yang mempublikasikan surat perdamaian ke media tanpa menyamarkan identitas korban justru menimbulkan tekanan psikologis yang lebih berat bagi FH. Hal ini diungkapkan oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Debi juga menekankan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tindak pidana semacam ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan.

“Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya.

Kejadian Berulang-ulang

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah adanya pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa korban FH tidak pernah menarik laporannya dan menyangkal adanya kesepakatan damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terlebih karena tindakan pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini, sudah ada tiga korban lain yang melaporkan dugaan tindakan serupa oleh Priguna.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:11 WIB

Inge Marita Bersimpuh Minta Maaf kepada Lutviana, Kasus Hukum Jalan Terus

20 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Demo 21 April, Rudi Mas’ud Pasang Kawat Berduri 4 M di Gedung Pemprov Kaltim

20 April 2026 - 11:36 WIB

Unggagan aksi massa geruduk gubernur Rudy Ms'ud, karena bebijaksanaanya tidak mencernikan asprasi rakyat yang menderita. Foto: Instagram@lambe_kaktim

Makan Menu Nasi Goreng, 100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak Keracunan

19 April 2026 - 23:50 WIB

49 Santri Al Inayah Cilegon Diangkut ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG

19 April 2026 - 22:46 WIB

Gagal Bangun Realestat di Jombang, Nany Widjaja Digugat Rp 21, 4 Miliar

19 April 2026 - 21:12 WIB

Nus Kei Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun

19 April 2026 - 19:55 WIB

Agraphinus Kei alias Nus

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Headline