Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

badge-check


					Ilustrasi Murid SMA, Dok ArtAI Perbesar

Ilustrasi Murid SMA, Dok ArtAI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDDONEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah berencana mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebelumnya, sistem ini telah dihapus saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

“Jurusan (di SMA) akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Aturan ini akan menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Alasan Pertama

Mu’ti menjelaskan bahwa pengembalian sistem penjurusan bertujuan mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menggantikan Ujian Nasional. Materi TKA akan disesuaikan dengan mata pelajaran yang biasa dipelajari siswa.

“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib untuk mereka yang ngambil IPA, itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi,” jelasnya.

Sementara itu, siswa jurusan IPS bisa memilih mata pelajaran tambahan seperti ekonomi, sejarah, atau ilmu sosial lainnya. Kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu perguruan tinggi menyesuaikan calon mahasiswa dengan program studi yang sesuai kemampuan akademiknya.

“Dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika melanjutkan ke perguruan tinggi ke jurusan tertentu, itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” terang Mu’ti.

Kebijakan ini akan segera diterapkan melalui peraturan menteri baru yang akan mencabut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024—aturan yang sebelumnya ditetapkan oleh Nadiem Makarim tentang kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

Baca juga: KPK Sita Barang Ridwan Kamil, Menambah Kompleksitas Permasalahan

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Begini Kata Cak Sholeh

Alasan Kedua

Mu’ti menyebut telah menerima masukan dari Forum Rektor Indonesia dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. Banyak kampus mengeluhkan bahwa mahasiswa baru tidak sesuai dengan latar belakang akademiknya semasa SMA.

”Ada mahasiswa yang dia itu IPS, tetapi diterima di fakultas kedokteran. Wah, itu bisa jadi jebluk dia selama kuliah,” ungkap Mu’ti. Ia menilai kondisi seperti ini menyulitkan mahasiswa dalam menjalani perkuliahan karena materi dasar yang tidak dikuasai.

Alasan Nadiem Menghapus

Sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA resmi dihapus sejak tahun ajaran 2024/2025 sebagai bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka yang dicanangkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kebijakan ini mulai diuji coba sejak 2021 dan pada 2024 telah diterapkan di sekitar 90–95% sekolah.

Menurut Anindito Aditomo, Kepala BSKAP saat itu, penghapusan jurusan memberi siswa keleluasaan memilih mata pelajaran sesuai minat dan rencana studi, tanpa terikat jurusan. Siswa bisa fokus memperdalam bidang yang relevan dengan tujuan kuliah atau karier mereka.

Misalnya, calon mahasiswa teknik bisa fokus pada Matematika dan Fisika, sedangkan yang berminat ke kedokteran bisa memilih Biologi dan Kimia tanpa wajib mengambil pelajaran lainnya.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan menghilangkan diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi masuk perguruan tinggi dan mematahkan anggapan bahwa jurusan IPA lebih unggul.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jombang Luncurkan Aplikasi PRIME 169: Pangkas Birokrasi dan Pengawasan

13 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Trending di Nasional