Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Begini Kata Cak Sholeh

badge-check


					Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh Perbesar

Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Viral di media sosial, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali jadi sorotan publik. Peristiwa ini mengemuka setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, turun langsung menyikapi laporan seorang karyawan yang telah resign namun ijazahnya masih ditahan perusahaan.

Sayangnya, langkah mediasi yang ditempuh belum membuahkan hasil lantaran adanya perlawanan dari pihak perusahaan.

Pengacara Muhammad Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, angkat bicara tegas mengenai persoalan ini.

“Teman-teman, yang harus dipahami bahwa di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik undang-undang maupun turunannya, tidak ada klausul soal kewajiban menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja,” tegasnya, di akun pribadinya, 12 April 2025.

Baca juga: Meriam Bellina Kondisi Sehat dan Suka Olahraga, Pasang Ring, Kok Bisa?

Baca juga: Meskipun Priguna Bawa Kondom, Dua Sampel Sperma Berhasil Ditemukan

Cak Sholeh melanjutkan, “Tidak juga diatur saat karyawan resign. Artinya, ada kekosongan hukum.”

Dalam kekosongan tersebut, menurut Cak Sholeh, ketentuan yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kamu kerja, lalu resign, dan ijazahmu ditahan, maka itu bisa dilaporkan sebagai penggelapan barang menurut Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga empat tahun. Dan dalam kasus seperti ini, menurutnya, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Solusinya satu: supaya perusahaan tidak mentang-mentang, laporkan ke polisi. Viralkan laporan itu,” ujarnya lantang.

Cak Sholeh menyebut manfaat dengan memviralkan masalah yakni, “Satu, perusahaan akan malu. Dua, polisi akan gercep (gerak cepat) memanggil pelaku, dan jika unsur penggelapannya terpenuhi, segera dilakukan penangkapan.”

Cak Sholeh menyayangkan, fenomena penahanan ijazah ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang resah namun tidak tahu harus bertindak ke mana.

“Artinya, kasus ini banyak. Tinggal kepolisian harus gerak cepat menindaklanjuti laporan dari mantan karyawan,” pungkasnya.

Dengan semangat “No Viral No Justice”, Cak Sholeh mengajak publik untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan, dan menjadikan hukum sebagai alat pembelaan terakhir yang tak boleh ditawar.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News