Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS, BANGKALAN — Aktivis masyarakat Risang Bima Wijaya yabg juga seorang pengacara secara resmi mekaporkan dugaan pungutan 10% dana revitalisasi tidak wajar k Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Penyampaian laporan dilakukan pada Senin, 22 September 2026.
Dalam laporannya, ia menginformasi kepada Inspektorat Pemkab Bangkalan bahwa ada permintaan setoran sebesar 10% hingga 11% dari dana revitalisasi sekolah yang telah cair, yang disebut sebagai “jatah pengamanan”.
Dana tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berjumlah Rp38 miliar, untuk merevitalisasi 180 satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di seluruh Bangkalan.
Kepsek Diancam Mutasi
Ia juga menyampaikan ada tekanan berupa ancaman pemindahan jabatan kepada kepala sekolah yang tidak bersedia menyetorkan.
Risang melapor ke Inspektorat Pemkab Babgkalab, Senin. 22 September 2026. Permintaan itu disebut sebagai “jatah pengamanan”.
Tidak hanya itu, terdapat pula laporan ada tekanan berupa ancaman pemindahan jabatan kepada kepala sekolah yang tidak bersedia menyetorkan bagian tersebut.
Minta Bukti
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memberikan penyangkalan yang tegas.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyatakan secara langsung.
“Saya menjamin 1.000 persen bahwa pemotongan itu tidak ada.” Kata dia saat dikonfirmsasi wartawan, 23 September 2026 di kantornya.
Ia juga menantang pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti secara nyata, agar dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak Dinas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola, sehingga sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing kepala sekolah.
Hingga saat ini, kedua pihak berdiri pada posisi yang berbeda: satu menyampaikan laporan dengan nama terbuka, satu lagi membantah dengan jaminan tegas.
Masyarakat berharap aparat pengawasan dapat segera menengahi dan memeriksa kebenaran fakta di lapangan.
Agar anggaran pendidikan sebesar Rp38 miliar tersebut benar-benar terpakai sepenuhnya untuk memugar sekolah, bukan untuk kepentingan pihak lain.
Kronologi
- Program — Revitalisasi sekolah dari Kemendikdasmen, total anggaran Rp38 miliar
- Cakupan — Sekitar 180 satuan pendidikan di Kabupaten Bangkalan
- Penyampaian Dugaan — Risang Bima Wijaya (aktivis setempat) menyampaikan laporan pungutan
- Besar Potongan — 10%–11% dari dana yang cair di rekening sekolah, disebut sebagai “jatah pengamanan”
- Tekanan — Terdapat ancaman pemindahan kepala sekolah bagi yang tidak menyetorkan
- Pihak yang Diduga — Oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan
- Pembantahan Resmi — Ali Yusri Purwanto (Kabid Pembinaan SD Disdik Bangkalan): “Jaminan 1.000 persen tidak ada pemotongan”
- Tantangan — Disdik menantang pelapor menunjukkan bukti agar diproses hukum
- Sistem Pelaksanaan — Dilakukan secara swakelola, menjadi hak prerogatif kepala sekolah
- Status Saat Ini — Belum ada pemeriksaan resmi; masyarakat menunggu tindak lanjut aparat pengawasan. **

















