Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan masih mengumpulkan hasil keputusan hukum, dewan belum memutuskan sikap pembentukan hak angket.
Terrkait desakan aliansi masyarakat sipil agat lembaga perwakilan menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan (Suket) pendidikan Gibran dan memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menarik serta memusnahkan surat tersebut.
Mahkamah Agung, 2 Oktober 2026, membacakan putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026.
Isi inti putusan: membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan Kemendikdasmen, serta memerintahkan kementerian untuk menarik dan memusnahkan surat penyetaraan itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon putusan MA, 15 Oktober 2026
Dalam konferensi pers tersebut, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menerima informasi terkait putusan Mahkamah Agung, namun sampai saat ini pimpinan DPR belum membahas secara resmi usulan hak angket yang disuarakan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pihak parlemen akan menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum melakukan kajian lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang disiarkan KompasTV, Jumat 6 Novembet 2026, Dasco menyatakan bahwa pihak DPR telah menerima surat dan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait masalah tersebut.
“Kami menerima masukan dari masyarakat, itu adalah bagian dari fungsi penampungan aspirasi DPR. Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun fraksi untuk mengajukan hak angket atau hak pendapat,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, usulan hak angket harus didukung minimal 30 anggota DPR sebelum dapat diajukan ke sidang paripurna.
Sementara itu, MPR belum menerima usulan pemakzulan secara resmi, karena mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden membutuhkan tahapan pemeriksaan awal dari DPR terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke sidang istimewa MPR.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan menunggu keputusan hukum yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung selesai melalui jalur hukum yang berlaku, sebelum mengambil langkah‑langkah politik lebih lanjut.
“Kita hormati putusan MA, namun kita juga harus melihat apakah masih ada upaya hukum lanjutan dari pihak terkait. DPR tidak akan terburu‑buru mengambil langkah sebelum alur hukum selesai,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah fraksi memberikan pandangan beragam: sebagian fraksi mendukung pemeriksaan lebih lanjut sesuai aspirasi masyarakat.
Sementara fraksi lain menilai wacana ini masih bersifat awal dan perlu kajian hukum mendalam terlebih dahulu. Pimpinan MPR menyatakan belum membahas topik ini secara khusus dalam rapat pimpinan.
Hingga saat ini, belum ada jadwal sidang khusus DPR untuk membahas usulan tersebut. Tim verifikasi sekretariat DPR masih mengumpulkan dokumen‑dokumen terkait putusan MA untuk bahan kajian awal.**






