Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Pasca Putusan MA, Sufmi Dasco: DPR RI Belum Ambil Sikap Hak Angket terhadap Wapres Gibran

badge-check

Sufmi Dasco Ahmaf, wakil ketua DPR RI. Foto; ist Perbesar

Sufmi Dasco Ahmaf, wakil ketua DPR RI. Foto; ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan masih mengumpulkan hasil keputusan hukum, dewan belum memutuskan sikap pembentukan hak angket.

Terrkait desakan aliansi masyarakat sipil agat lembaga perwakilan menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan (Suket) pendidikan Gibran dan memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menarik serta memusnahkan surat tersebut.

Mahkamah Agung, 2 Oktober 2026, membacakan putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Isi inti putusan: membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan Kemendikdasmen, serta memerintahkan kementerian untuk menarik dan memusnahkan surat penyetaraan itu.
​
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon putusan MA, 15 Oktober 2026
Dalam konferensi pers tersebut, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menerima informasi terkait putusan Mahkamah Agung, namun sampai saat ini pimpinan DPR belum membahas secara resmi usulan hak angket yang disuarakan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pihak parlemen akan menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum melakukan kajian lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang disiarkan KompasTV, Jumat 6 Novembet 2026, Dasco menyatakan bahwa pihak DPR telah menerima surat dan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait masalah tersebut.

“Kami menerima masukan dari masyarakat, itu adalah bagian dari fungsi penampungan aspirasi DPR. Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun fraksi untuk mengajukan hak angket atau hak pendapat,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, usulan hak angket harus didukung minimal 30 anggota DPR sebelum dapat diajukan ke sidang paripurna.

Sementara itu, MPR belum menerima usulan pemakzulan secara resmi, karena mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden membutuhkan tahapan pemeriksaan awal dari DPR terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke sidang istimewa MPR.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan menunggu keputusan hukum yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung selesai melalui jalur hukum yang berlaku, sebelum mengambil langkah‑langkah politik lebih lanjut.

“Kita hormati putusan MA, namun kita juga harus melihat apakah masih ada upaya hukum lanjutan dari pihak terkait. DPR tidak akan terburu‑buru mengambil langkah sebelum alur hukum selesai,” jelasnya.

Di sisi lain, sejumlah fraksi memberikan pandangan beragam: sebagian fraksi mendukung pemeriksaan lebih lanjut sesuai aspirasi masyarakat.

Sementara fraksi lain menilai wacana ini masih bersifat awal dan perlu kajian hukum mendalam terlebih dahulu. Pimpinan MPR menyatakan belum membahas topik ini secara khusus dalam rapat pimpinan.

Hingga saat ini, belum ada jadwal sidang khusus DPR untuk membahas usulan tersebut. Tim verifikasi sekretariat DPR masih mengumpulkan dokumen‑dokumen terkait putusan MA untuk bahan kajian awal.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama

7 Nov 2026 - 10:16 WIB

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama

Pasukan Damkar 20 Ngoro Padamkan Kebakaran 1.200 M2 Lahan Tebu di Buluhrejo Diwek

7 Nov 2026 - 09:18 WIB

Pasukan Damkar 20 Ngoro Padamkan Kebakaran 1.200 M2 Lahan Tebu di Buluhrejo Diwek

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

6 Nov 2026 - 13:07 WIB

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

6 Nov 2026 - 12:00 WIB

Status Siaga III, Semeru Erupsi Semburkan Awan Panas 700 Meter

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

6 Nov 2026 - 11:37 WIB

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

6 Nov 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

5 Nov 2026 - 13:27 WIB

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B
Trending di News